
TAPAKTUAN (Waspada): Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Hendrisal, SE., MM mengatakan target PAD tahun 2024 tak tercapai akibat sejumlah tempat penginapan (Hotel) di Kota Tapaktuan menunggak pembayaran pajak.
“Dari 11 tempat penginapan yang beroperasi di Kota Tapaktuan, hanya dua yang melunasi pajak pada tahun anggaran 2024,” kata Hendrisal saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/4).
Ia menyebutkan dua tempat penginapan atau hotel yang lunas menyetor pajak selama 12 bulan tersebut hanya Hotel Azizi Syariah dan Wiswa Bukit Barisan. Selebihnya sebanyak sembilan tempat penginapan lagi menunggak.
Hotel – hotel itu adalah, Hotel Metro, Hotel Catherine, Hotel Rahmat, Hotel Pante Cahaya, Hotel Dian Rana, Hotel Panorama, Losmen Syafitri, Wisma Home Stay dan Penginapan Daeng.
“Bahkan, dari sembilan itu ada yang hanya membayar cuma satu bulan,” ungkap Hendrisal.
Hendrisal berkata, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 bersumber dari pajak perhotelan senilai Rp25.040.000 selama setahun. Namun akibat banyak yang menunggak realisasinya hanya senilai Rp13.100.000. Sementara senilai Rp11.940.000 tertunggak dan belum disetor sampai saat ini.
“Tertunggak pajak jasa penginapan di Aceh Selatan salah satu indikasi rendahnya kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak, ini belum lagi di sektor yang lain. Padahal nilai pembayaran pajak itu tidak terlalu berat (besar),” sesal Hendrisal. (chm)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.