Takbiran Idulfitri Berpotensi Berbarengan Nyepi, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus di Bali

21 hours ago 12
Nusantara

Takbiran Idulfitri Berpotensi Berbarengan Nyepi, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus di Bali Potensi berbarengannya malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 membuat Kementerian Agama menerbitkan panduan khusus bagi umat Islam di Bali. Pedoman ini disiapkan agar kedua perayaan tetap dapat berlangsung dengan penuh toleransi dan saling menghormati. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan tersebut disusun berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Potensi berbarengannya malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 membuat Kementerian Agama menerbitkan panduan khusus bagi umat Islam di Bali. Pedoman ini disiapkan agar kedua perayaan tetap dapat berlangsung dengan penuh toleransi dan saling menghormati.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan tersebut disusun berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Dalam panduan tersebut, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Pelaksanaan takbiran dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.

*Takbiran juga dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA*

Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, Prajuru Desa Adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan akan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.

Thobib menegaskan panduan tersebut hanya berlaku di Bali dan diterapkan apabila malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten media sosial yang menyebutkan pedoman ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.

Panduan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai dan tidak terpengaruh oleh framing di media sosial yang berpotensi memecah keharmonisan.

“Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,”tandasnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, I Nengah Duija, menambahkan pedoman ini bersifat khusus untuk Bali, namun dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |