MEDAN (Waspada): Siwa Kumar, warga Sunga Sakura No.2, Kec. Medan Tuntungan, sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1457 IX/ 2024 / SPKT / POLDA SUMUT, Tanggal 16 Oktober 2024, meminta Ditreskrimum Polda Sumut menindaklanjuti laporannya, dengan melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Pasalnya, kata Siwa Kumar, kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya telah berjalan lebih kurang 6 bulan, namun sampai saat belum ada titik terang nasib laporannya.
“Padahal saya sudah dimintai keterangan dan pihak kita telah menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Poldasu,” ujar Siwa Kumar, Rabu (16/4) di Medan.
Kata Siwa Kumar, SP2HP yang kedua diterimanya tertanggal 1 Desember 2024, namun sampai saat ini belum juga dilakukan gelar perkara atas laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkannya.
Siwa Kumar meminta Ditreskrimum Poldasu segera menindaklanjuti laporan polisi yang diperbuatnya, dengan menggelar perkara agar ditemukan titik terang, apabila terbukti pidananya supaya ditetapkan tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan sebagai penuntut.
“Saya memohon perlindungan hukum ke Ditreskrimum Polda Sumut agar laporan pengaduan saya ini segera ditindaklanjuti dan dituntaskan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siwa Kumar.
Lebih lanjut, Siwa Kumar mengatakan dalam SP2HP kedua tertanggal 1 Desember 2024 dijelaskan Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan interogasi tertulis terhadap saksi-saksi dan menjadwalkan melakukan interogasi tertulis kepada Terlapor Rafika Indra Dewi. (m15)
Ilustrasi
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.