Sinergi Kejaksaan Dan Notaris Diperkuat, Kajati Sumut Tekankan Kehati-hatian Di Era KUHP–KUHAP Baru

13 hours ago 11

MEDAN (Waspada.id): Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menjadi perhatian serius berbagai kalangan penegak hukum, termasuk profesi notaris.

Hal ini mengemuka dalam audiensi antara Pengurus Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Sumut INI) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (9/1/2026).

Audiensi yang berlangsung di kantor Kejati Sumut tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, pertemuan ini juga dihadiri Asisten Intelijen Kejati Sumut serta Kepala Tata Usaha Kejati Sumut.

Dari pihak Pengwil Sumut INI, hadir Ketua Dr. Ikhsan Lubis, SH., MKn, Sekretaris Juli Indrayanti Siregar, SH., MKn, unsur Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumut Dr. Rudi Haposan, SH., MKn, bersama jajaran pengurus lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sumut menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional. Regulasi baru tersebut, kata dia, tidak lagi berorientasi pada prinsip-prinsip hukum kolonial, melainkan menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar utama penegakan hukum, dengan menitikberatkan pada keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan kepentingan hukum.

Namun demikian, Dr. Harli Siregar mengingatkan bahwa perubahan paradigma hukum tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, termasuk notaris sebagai bagian penting dari sistem hukum.

Ia menekankan agar notaris senantiasa berhati-hati dan pruden dalam menjalankan jabatannya, terutama dalam proses pembuatan akta, dengan tetap berpegang pada asas hukum, peraturan perundang-undangan, serta kode etik jabatan notaris.

Sementara itu, Ketua Pengwil Sumut INI, Dr. Ikhsan Lubis, menyampaikan bahwa notaris memiliki kedudukan strategis sebagai pejabat umum yang menjalankan kewenangan atribusi dari negara. Menurutnya, notaris berperan penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menghadirkan alat bukti berupa akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Ia berharap aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, dapat memahami dan menempatkan kedudukan notaris secara proporsional dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam konteks penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Dr. Ikhsan juga menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi verleijden, notaris semata-mata merumuskan dan menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta otentik, sehingga notaris bukan merupakan pihak dalam akta yang dibuatnya.

Ketua Pengwil Sumut INI, Dr. Ikhsan Lubis (kanan) berbincang dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, saat beraudiensi di kantor Kejati Sumut, Jumat (9/1). Waspada.id/ist

Forum Bersama

Dalam audiensi tersebut, Dr. Rudi Haposan menambahkan pentingnya membangun forum bersama antara aparat penegak hukum dan organisasi notaris.

Ia mengusulkan penyelenggaraan seminar atau workshop sebagai ruang kajian dan diskusi mendalam guna menyamakan persepsi terkait implikasi KUHP dan KUHAP baru terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab notaris.

Pengwil Sumut INI juga menegaskan kewajiban hukum notaris untuk menjaga kerahasiaan isi akta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap notaris oleh aparat penegak hukum, proses tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan harapannya agar audiensi ini menjadi titik awal terbangunnya sinergi dan kerja sama berkelanjutan antara Kejati Sumut dan Ikatan Notaris Indonesia.

Sinergi ini diharapkan mampu mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta memberikan perlindungan terhadap profesi notaris dalam bingkai nilai-nilai Pancasila. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |