
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada): SB, 32 tahun, warga Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa siang (15/7), sekitar pukul 13.00 WIB, diamankan Satres Narkoba jajaran Polres Abdya, karena kedapatan menyimpan 2 bungkus sabu dalam kipas angin rusak di kediamannya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Pribadi mengatakan, dari tangan tersangka SB, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,57 gram/bruto, 1 buah plastik bening ukuran besar, 1 buah alat hisap sabu (bong),1 buah kaca pirek, 2 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi, 1 buah kotak rokok dan satu unit handphone.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kasat Bagus Pribadi menambahkan, penangkapan terduga berawal dari informasi terkait peredaran narkoba dalam wilayah setempat, dengan lokasi yang telah ditentukan, tepatnya pada rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kawasan Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh. Setiba di lokasi, petugas melihat dan langsung menghampiri satu orang terduga pelaku, sedang berdiri di depan pintu rumah tersebut, sekaligus mengintrogasinya. Petugas juga menghubungi perangkat desa setempat, untuk bersama-sama menggeledah rumah terduga.
Setelah digeledah kurang lebih sekitar satu jam, petugas menemukan barang bukti sabu, yang disimpan terduga di dalam kipas angin rusak di rumahnya. Sedangkan alat hisap sabu (bong) ditemukan di atas meja, juga kaca pirek di dalam kotak rokok tersimpan di dalam kulkas. “Saat ini, terduga beserta barang bukti telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Bagus Pribadi.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.