Simpan Sabu Dalam Tas, Dua Pemuda Diciduk Polres Binjai

5 hours ago 4
Sumut

24 April 202524 April 2025

Kedua tersangka pemilik sabu-sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai. (Waspada/Raihan) Kedua tersangka pemilik sabu-sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai. (Waspada/Raihan)

BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar.

Informasi diperoleh, Kamis (24/4), penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 23:00 di Dusun VI Saudara, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Simpan Sabu Dalam Tas, Dua Pemuda Diciduk Polres Binjai

IKLAN

Ketika itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat dan Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, segera bertindak. Ia langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, tim bergerak cepat menuju lokasi kejadian. 

Awalnya, penyelidikan tidak membuahkan hasil. Selama hampir tiga jam, petugas kesulitan menemukan titik terang. Namun, mereka tidak menyerah. Ketika tim kembali menelusuri area, mereka melihat dua pria mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Salah satu dari mereka membawa tas hitam, sementara yang lain memegang plastik putih di tangan kanannya. 

Begitu petugas mendekat, kedua pria itu langsung berlari ke arah perkebunan warga. Berkat kesigapan anggota Satres Narkoba, akhirnya berhasil mengejar dan mengamankan keduanya. 

Kedua tersangka inisial SE, 34, warga Binjai Selatan dan AAC, 35, warga Dusun VI Saudara. Petugas juga menemukan barang bukti berupa tas sandang hitam, 9 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,91 gram, satu plastik klip kosong, HP, dan uang tunai Rp200 ribu.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junai, menegaskan, kedua tersangka diancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (han/a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |