Dinas Pendidikan Deliserdang Akan Tindak Kepala Sekolah Kutip Uang Perpisahan

6 hours ago 2
Sumut

25 April 202525 April 2025

Dinas Pendidikan Deliserdang Akan Tindak Kepala Sekolah Kutip Uang Perpisahan Surat Edaran

DELISERDANG (Waspada): Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang secara tegas melarang seluruh kepala sekolah di daerah itu melakukan kutipan uang perpisahan dan study tour.

Bahkan, Dinas Pendidikan sudah melayangkan surat edaran larangan kutipan uang perpisahan maupun study tour itu kepada pendamping satuan pendidikan, penilik, kepala sekolah PAUD,TK Negeri/Swasta dan kepala UPT SPF SD, SMP Negeri/Swasta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinas Pendidikan Deliserdang Akan Tindak Kepala Sekolah Kutip Uang Perpisahan

IKLAN

“Benar, kita sudah melayangkan surat edaran larangan kutipan uang perpisahan itu kepada seluruh kepala sekolah, baik negeri maupun swasta, pada 9 April lalu. Apabila kita mendapat laporan ada satuan pendidikan dan kepala sekolah yang melakukan kutipan kepada siswa,guru dan orangtua, maka akan diberi sanksi tegas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang,Yudy Hilmawan MM, kepada waspada.id, Kamis (24/4/25) malam.

Yudy juga menegaskan, perpisahan dengan siswa hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah, tapi tetap tidak diperbolehkan melakukan kutipan apapun.

Bukan hanya itu, tambah Yudy, kepala sekolah juga dilarang melakukan study tour, study wisata, kunjungan belajar ataupun sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orangtua maupun siswa.

“Kan kita juga harus mempertimbangkan ekonomi orangtua siswa, sekaligus mewujudkan akuntabilitas sekolah. Itu sebabnya, kita mengeluarkan surat edaran tersebut. Sekali lagi saya tegaskan, jika ada satuan pendidikan maupun kepala sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran dan melakukan kutipan, maka akan diambil tindakan tegas dengan melaporkan kepada Inspektorat Deliserdang,” tegas Yudy Hilmawan.(rin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |