Sidang TPP Lapas Labuhanruku, 87 WBP Ikuti Proses Penilaian

4 hours ago 5
Sumut

4 November 20254 November 2025

Sidang TPP Lapas Labuhanruku, 87 WBP Ikuti Proses Penilaian Warga binaan Lapas Kelas IIA Labuhanruku mengikuti Sidang TPP yang digelar di aula Lapas. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LABUHANRUKU (Waspada.id): Sebanyak 87 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhanruku mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di aula Lapas, Selasa (4/11).

Sidang ini bagian dari proses penilaian terhadap perilaku dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebelum diberikan hak integrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dari jumlah tersebut, 39 warga binaan mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB), 12 warga binaan Cuti Bersyarat (CB), 10 menjadi tamping, dan 26 mengikuti program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kalapas Labuhanruku Soetopo Berutu menyampaikan bahwa sidang TPP menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Dia juga menekankan pentingnya kehadiran keluarga dalam proses sidang ini. “Sidang TPP ini saya harapkan keluarganya untuk hadir karena salah satu syarat mengikuti adalah kehadiran penjamin dari pihak keluarga,” ujarnya.

Dijelaskan, tujuan utama melibatkan keluarga dalam sidang TPP adalah agar penjamin turut serta dalam proses pembinaan setelah warga binaan keluar dari Lapas. “Sering kali penjamin bukan berasal dari keluarga, padahal penting memastikan penjamin benar-benar keluarganya, bukan orang lain,” sebutnya.

Dengan, keterlibatan keluarga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan dukungan moral bagi warga binaan yang akan menjalani masa integrasi.

Kalapas juga menyoroti tingginya angka residivis atau pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan warga binaan. Ia berharap peran aktif keluarga dapat membantu mencegah hal tersebut.

“Terlalu banyak residivis yang kembali masuk penjara karena kurangnya kontrol dan dukungan dari keluarga. Kami berharap keluarga bisa membantu mengawasi dan mengarahkan mereka setelah bebas,” tambahnya.

Kalapas menegaskan bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti pembinaan dan menaati aturan yang berlaku di dalam Lapas. Warga binaan yang melanggar tata tertib atau tidak menunjukkan perubahan perilaku tidak berhak mendapatkan hak tersebut.

Melalui sidang TPP ini, diharapkan proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan dengan baik serta menurunkan angka pelanggaran dan residivisme.(id39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |