Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Mimi Herlina Akan Lapor Balik Pelapor

3 weeks ago 13
Medan

29 Agustus 202529 Agustus 2025

Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Mimi Herlina Akan Lapor Balik Pelapor Ditreskrimum Poldasu, pelapor dan terlapor bersama ahli waris, BPN Sumut, KPKNL, Lurah dan Kepling saat hendak melakukan pengukuran objek lahan di Jl. Sei Belutu.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kuasa hukum Mimi Herlina Nasution, Hans Silalahi, SH, MH protes keras dan mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto untuk pengukuran objek tanah di Jl. Sei Belutu No. 62 Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

“Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto ditunjuk untuk pengukuran objek lahan, sementara dalam sertifikat hak milik nomor 509, 510 dan 871 atas nama Alimin. Bahkan Alimin diduga tidak memiliki alas hak, dan laporan Alimin sudah di SP3 Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan nomor 1889 b/XI/2022,” kata Hans, Jumat (29/8).

Hans mengatakan itu saat Kanit IV Subdit II Ditreskrimum Poldasu Kompol Jhonson M Sitompul hendak melakukan penyidikan awal dengan melakukan pengukuran objek lahan dengan nenghadirkan pelapor Tjong Budi Priyanto, terlapor Mimi Herlina Nasution, ahli waris, BPN Sumut, KPKNL, Lurah dan Kepling.

Kompol Jhonson M Sitompul sejak awal menjelaskan bahwa pengukuran itu merupakan langkah awal penyidikan. “Jadi tidak perlu ada perdebatan. Tapi kita serahkan penanganannya pada ahlinya, BPN Sumut, KPKLN disaksikan Lurah, Kepling dan disaksikan para pihak,” ujarnya.

Sitompul juga mengatakan, pihaknya selalu merespon laporan masyarakat. Tetapi soal benar dan tidaknya, perlu pendalaman.

Sehingga, kata Hans, pihaknya mempersilahkan pengukuran dilanjutkan dengan catatan, pihak Mimi Herlina telah menyampaikan fakta dan proses hukum yang sudah dilakukan.

Tahap pertama, Tjong Budi Priyanto menunjukkan batas lahan kepada BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling dan Ditreskrimum Poldasu. Menurut Tjong Budi Priyanto, dirinya ikut investasi 50 persen dalam pembelian objek lahan SHM No. 509, 510 dan 871.

Pada tahap kedua, giliran Mimi Herlina, ahli waris, BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling, kuasa hukum dan Ditreskrimum Poldasu melakukan pengukuran objek lahan sesuai legalitas kepemilikan.

Khilda Handayani, SH, MH yang juga kuasa hukum Mimi Herlina menyatakan kliennya menguasai lahan (menempati). Sementara Alimin yang mengaku memiliki SHM, tidak memiliki alas hak dan warkah serta sama sekali tidak pernah menyentuh objek lahan.

Sementara, Kepling Hanafi menyatakan, sejak 2011 tidak pernah didatangi terkait jual beli tanah. Tapi, dirinya pernah menandatangani surat sita dari KPKLN.

Hal itu dikuatkan Tri Priyandi dari KPKLN. “Sebenarnya kami tidak terkait dalam masalah ini. Karena tugas kami sudah selesai. Kami pernah menyita lahan ini dan tahun 2021 pihak Mimi Herlina telah melunasinya, dan kami telah menyerahkan lahan ini pada nyonya Mimi. Kami hadir atas undangan pihak penyidik Poldasu untuk pengukuran,” ujarnya.

Hal sama dikatakan Diardo Saragih dari BPN Sumut, bahwa kehadirannya atas undangan Poldasu untuk melakukan pengukuran koordinat berdasarkan alas hak para pihak.

Di tempat sama, Hans Silalahi selaku kuasa hukum Mimi Herlina akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanto ke Poldasu.

“Mengingat bahwa sebelumnya BPN telah mengukur objek lahan, dan Alimin tidak memiliki titik koordinat dan tidak memiliki warkah. Jadi kami minta penyidik bertindak tegas sesuai hukum dan pengukuran ini tidak sah,” sebutnya.(*)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |