Sedang Dikaji! Makanan Cepat Saji Bakal Kena Cukai

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan berencana menambah objek barang kena cukai baru, berupa Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

Hal ini terungkap dalam paparan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat membahas program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026 bersama Komisi XI DPR.

"Rekomendasi kepada ekspansi barang-barang kena cukai," kata Anggito saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium atau P2OB ini menjadi bagian dari output perumusan kebijakan administratif yang termuat dalam program pengelolaan penerimaan negara 2026.

Selain itu, adapula output berupa penggalian potensi perpajakan melalui data analisis dan media sosial, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis untuk kegiatan ekspor dan impor logistik.

Sebagai informasi, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan memang telah menjadi bagian dari kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada tahun lalu sebagai bagian dari barang kena cukai baru.

Selain produk pangan olahan bernatrium itu, juga ada bahan bakar minyak (BBM), minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, detergen, serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai. Bahkan, pemerintah diisukan akan memungut cukai dari tiket konser.

"Kajian ini perlu disampaikan supaya bisa menjadi inspirasi kebijakan kedepannya," tegas Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto dalam kuliah umum, sebagaimana dikutip Senin (26/7/2024).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah akan menetapkan cukai untuk makanan dan minuman cepat saji.

Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan "pangan olahan siap saji" adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto pada tahun lalu juga telah mengatakan, ketentuan dalam PP itu masih sebatas usulan dari Kementerian Kesehatan. DJBC belum melakukan kajian terhadap barang olahan itu sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

"Itu usulan aja dari Kemenkes," kata Nirwala.

Nirwala menjelaskan untuk menjadi bahan kajian BKC baru, tentu harus melalui persetujuan dari Komisi XI DPR, lalu masuk ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN) tahun pelaksanaan anggarannya.

"Jadi belum sampai situ (kajian), orang yang sudah dikaji itu kan dan sudah diusulkan untuk menjadi BKC itu kan minuman berpemanis dalam kemasan itu kan, kalau junk food segala macam itu kan belum," tegasnya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tarif Naik Terus, Setoran Cukai Rokok Mulai Seret

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |