Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan penyempurnaan digitalisasi sistem perpajakan menjadi salah satu target Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun optimalisasi penggunaan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax System menjadi fokus utama.
"Optimalisasi dari penggunaan Coretax kita sistem inti administrasi perpajakan kita," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Ditjen Pajak pun juga menyempurnakan digitalisasi sistem perpajakan melalui manajemen risiko kepatuhan. Adapun proses sistematis ini untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan, hukum, standar, kebijakan, dan prosedur internal maupun eksternal.
"kita kembangkan terus kita sempurnakan digitalisasi untuk perluasan basis pemajakan penggunaan compliance risk management," ujarnya.
Adapun dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, DJP bekerjasama dengan para penegak hukum meliputi kepolisian kejaksaan agung dan KPK, juga dengan PPATK untuk mengawasi kegiatan-kegiatan ekonomi ilegal dan underground economy.
"Kami memastikan pasti ada bagian dari kewajiban perpajakan yang belum bisa di collect nah disitulah kami masuk, kemudian juga kita masuk kepada join audit untuk pemeriksaan wajib pajak dan juga optimalisasi penegakan hukum," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]