Satu Lagi DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri 

3 hours ago 1
Satu lagi DPO Terpidana tindak pidana Pemilu pada 2019 lalu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan  Negeri Gunungsitoli, Jumat (14/3). Waspada/Ist Satu lagi DPO Terpidana tindak pidana Pemilu pada 2019 lalu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan  Negeri Gunungsitoli, Jumat (14/3). Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Satu orang dari 3 yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus tindak pidana Pemilu pada tahun 2019 lalu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jumat (14/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH kepada wartawan, Jumat (14/3) membenarkan seorang diantara tiga DPO Terpidana tindak pidana Pemilu pada 2019 lalu telah menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Satu DPO Terpidana kasus tindak pidana Pemilu yang menyerahkan diri tersebut bernama Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, warga Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bowolato, Kabupaten Nias. Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince menyerahkan diri tidak lama berselang setelah Kejari Gunungsitoli menangkap DPO Terpidana lainnya atas nama Suriani Tafonao Alias Ani pada Kamis (13/3)

“Tidak sampai 24 jam dari penangkapan DPO Suriani Tafona’o, Yaatulo Bawamenewi menyerahkan diri dengan diantar keluarga, dan kita telah menerima penyerahan dirinya hari ini,” ujar Kasi  Intel.

Baca juga:

Yaatulo Hulu menuturkan, penyerahan diri dari DPO tersebut tidak terlepas dari tim melakukan penggalangan kepada keluarganya dan perangkat desa setempat.” Dia dibujuk dan diyakinkan keluarganya. Dia menyerahkan diri diantar sepupunya, Toberni Bawamenewi alias Ama Juki bersama pamannya bernama Arnius Bawamenewi alias Ama Cindi, karena dia telah menyadari kesalahannya yang selama ini menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ucap Yaatulo Hulu.

Kasi Intel Yaatulo Hulu menegaskan, Terpidana Yaatulo Bawamenewi akan segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan  Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor:  140/PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 01 Juli 2019.

Dalam amar putusan terhadap Terpidana Yaatulo Bawamenewi dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 juta. “Denda sudah dibayar, dan akan kita setorkan ke Kas Negara,” katanya.

Yaatulo Hulu mengungkapkan selama proses persidangan, Terpidana Ya’atulo Bawamenewi Alias Ama Vince tidak pernah hadir di persidangan (in absentia).

Menurut keterangan Terpidana Yaatulo Bawamenewi, dia pergi ke Pekanbaru, Provinsi Riau, seminggu setelah setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu.

“Tapi pada Februari 2022 lalu, dia kembali ke Pulau Nias,” beber Kasi Intel.

Setelah penyerahan diri Yaatulo Bawamenewi, Kasi Intel mengatakan Terpidana yang sudah menjalani pidana penjara bertambah menkadi 4 orang.

“Jadi tinggal 2 orang lagi Terpidana yang jadi DPO, yakni Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima,” tutur Yaatulo Hulu.

Pada kesempat itu Kasi Intel mengingatkan kepada kedua DPO Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, agar segera menyerahkan diri.(a26).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Satu Lagi DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri 

Satu Lagi DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri 

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |