
TAPTENG (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Senin (21/4).
Terduga pelaku yang diringkus inisial IAP, 31, warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, Rabu (23/4), mengatakan, IAP diamankan sekita pukul 12.00 WIB dari Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Sewaktu IAP digeledah, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus besar Sabu, 2 paket sedang Sabu, serta 50 butir Pil Ekstasi.
“Total berat bruto sabu yang disita mencapai 407,41 gram dan Pil Ekstasi seberat 19,80 gram dan 1 unit handphone android yang diduga digunakan terduga pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba,” jelasnya.
Kasat mengatakan, penangkapan IAP dilakukan atas informasi masyarakat yang menyebut bahwa yang bersangkutan sering mengadakan transaksi mencurigakan di TKP.
“Kemudian pihak kita pun langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan IAP dan barang bukti,” sebutnya.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa IAP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Sibolga. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Terduga pelaku IAP juga mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba tersebut selama lebih dari 6 bulan terakhir. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kata Kasat, pihaknya telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari dan menangkap R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan.
“Saat ini IAP dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk di proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.