SATRESNARKOBA Polres Langkat amankan barang bukti sabu dari tiga pria asal Deliserdang dan Medan. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGKAT (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingk IX Wonosari, Kel. Perdamaian, Kec. Stabat, Rabu (11/2).
Ketiga pelaku berinisial, HF, 31, warga Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, AK, 20, serta ZP, 20, keduanya warga Medan. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 2 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 190,50 gram, tiga unit telepon, satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H, M.H, dikonfirmasi waspada.id membenarkan penangkapan ini. Dikatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I langsung turun melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu seberat 190,50 gram. Kasus ini masih dalam proses pendalaman,” ujar AKP Amrizal.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba ini. “Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K, M.Si. menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja cepat dan responsif Satresnarkoba Polres Langkat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kapolresmengajak elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memberantas narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” kata Kapolres.
Pada hari yang sama di lokasi terpisah, Satres Narkoba mengamankan seorang pria inisial, S, 38, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria ini diamankan di Lingk II, Kel. Pangkalan Batu, Kec. Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Iptu Sihar M.T. Sihotang, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan 2 plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 0,96 gram yang berada di dekat batang pohon sawit, tidak jauh dari posisi tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan dan beberapa barang bukti lainnya.(id.24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































