Satpol PP Dan WH Aceh Besar Serahkan Muda-Mudi Pesta Miras Serta Seks Ke Kejari

3 hours ago 2
Aceh

7 November 20257 November 2025

Satpol PP Dan WH Aceh Besar Serahkan Muda-Mudi Pesta Miras Serta Seks Ke Kejari Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP MPA menyerahkan menyerahkan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta miras dan seks ke Kejaksaan Negeri Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (7/11) .

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, menyerahkan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) dan seks beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan Negeri Kota Kantho untuk ditindak lanjuti proses hukum, di Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (7/11).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA mengatakan, penegakan syariat Islam di Aceh Besar merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini, kata dia, bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian penting dalam menjaga marwah dan ketertiban sesuai qanun yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Muda-mudi ini kita amankan beberapa waktu lalu di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah. Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Muhajir.

Foto bersama pada penyerahan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta miras dan seks ke Kejaksaan Negeri Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (7/11).

Ia mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dari praktik maksiat serta membantu aparat dalam melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam. Muhajir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga merusak moral serta masa depan mereka sendiri,” tegasnya.

Muhajir berharap, proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia menambahkan, seluruh tahapan mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan WH Aceh Besar. “Hari ini kami menerima berkas pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelas Jemmy. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |