Sat Narkoba Polres L.Batu Bekuk Pengedar Sabu

2 hours ago 2
Sumut

16 September 202516 September 2025

Sat Narkoba Polres L.Batu Bekuk Pengedar Sabu Tersangka pengedar SR bersama barang bukti saat berada di Mapolres Labuhanbatu. (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

RANTAUPRAPAT (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu membekuk seorang pengedar bersama sabu seberat 181,55 gram.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Arwin SH kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Menurut Iwan Mashuri pengungkapan kasus narkoba itu terjadi Senin (15/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB, di mana petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.

Satnarkoba melalui Tim II Unit I dipimpin langsung Kasat Narkoba dan didampingi Kanit I Ipda Sastrawan Ginting bersama personel melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pengedar berinisial SR, 42, warga Aek Nabara.

Petugaspun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 181,55 gram bruto, plastik kosong, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya.

Barang tersebut diterima di sekitar simpang N-II Desa N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang. Tim kemudian melakukan pengembangan, namun keberadaan Guntur dan perantara belum ditemukan, paparnya. (Id48)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |