Saham Cuma Rp1! Deretan Emiten RI Ini Lebih Murah dari Permen

3 hours ago 1

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia

17 March 2026 16:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini, terdapat sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang harga sahamnya ditransaksikan pada level Rp 1 per lembar saham. Kondisi ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, di mana batas bawah harga saham di pasar reguler tertahan pada level Rp 50 per saham atau yang sering disebut oleh pelaku pasar sebagai "saham gocap".

Berdasarkan data pasar terkini, setidaknya terdapat tiga emiten yang sahamnya berada di posisi harga Rp 1. Berikut adalah rincian emiten beserta nilai kapitalisasi pasarnya (market cap):

  • PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) Harga Saham: Rp 1,00 Kapitalisasi Pasar: Rp 5,50 Miliar

  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) Harga Saham: Rp 1,00 Kapitalisasi Pasar: Rp 4,75 Miliar

  • PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) Harga Saham: Rp 1,00 Kapitalisasi Pasar: Rp 33,33 Miliar

Mengapa Harga Saham Bisa Mencapai Rp 1?

Harga saham yang menyentuh level Rp 1 dimungkinkan melalui implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) oleh BEI. Aturan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Saham-saham yang masuk ke dalam papan ini tidak lagi ditransaksikan melalui mekanisme pasar reguler biasa, melainkan menggunakan sistem Full Call Auction (FCA) yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-X.

Dalam sistem perdagangan FCA, BEI melakukan penyesuaian terhadap batas Auto Rejection Bawah (ARB). Aturan ini mengizinkan pergerakan harga saham turun hingga batas minimum Rp 1 per lembar.

Mekanisme Penurunan Harga dari Level Gocap Menjadi Rp 1

Dalam sistem FCA, perdagangan tidak berjalan secara berkesinambungan. Pesanan beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian sistem bursa menentukan satu harga equilibrium price berdasarkan volume transaksi terbesar pada sesi tertentu.

Untuk memfasilitasi penurunan harga dari batas psikologis saham gocap (Rp 50) hingga menjadi Rp 1, BEI menerapkan skema pembatasan ARB khusus dan mengubah tick size menjadi Rp 1.

Mekanisme penurunannya terbagi dalam dua tahap. Pertama, untuk rentang harga di atas Rp 10, saham dikenakan batas ARB maksimal 10 persen per hari.

Secara matematis, jika sebuah saham yang berada di posisi Rp 50 terus mengalami tekanan jual tanpa ada penawaran beli yang memadai, harganya akan terkoreksi 10% menjadi Rp 45 pada hari pertama, lalu turun lagi menjadi kisaran Rp 41 pada hari berikutnya, dan seterusnya secara bertahap hingga menyentuh level Rp 10.

Setelah harga saham tertekan dan mencapai titik Rp 10, aturan ARB tahap kedua mulai berlaku, yakni batas penurunan tetap sebesar Rp 1 per hari. Mulai dari titik ini, pergerakan turun tidak lagi menggunakan persentase.

Dengan demikian, setidaknya dibutuhkan waktu sembilan hari bursa berturut-turut di posisi ARB agar harga saham tersebut secara konstan merosot dari Rp 10 hingga akhirnya mendarat ke level paling rendah, yaitu Rp 1 per lembar.

Kriteria Papan Pemantauan Khusus

BEI memindahkan pencatatan saham sebuah emiten ke Papan Pemantauan Khusus apabila perusahaan tersebut memenuhi satu atau beberapa kriteria yang ditetapkan. Beberapa kriteria utama tersebut meliputi:

  1. Ekuitas Negatif: Perusahaan mencatatkan ekuitas atau modal bersih negatif pada laporan keuangan.

  2. Tidak Ada Pendapatan: Perusahaan tidak membukukan pendapatan pada laporan keuangan terakhir.

  3. Opini Auditor: Laporan keuangan auditan emiten mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik.

  4. Masalah Hukum/Utang: Perusahaan atau anak usaha utamanya sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit.

  5. Likuiditas Rendah: Saham memiliki likuiditas transaksi harian yang sangat rendah secara terus-menerus.

  6. Harga Saham: Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler berada di bawah Rp 51.

Penerapan Papan Pemantauan Khusus dan batas harga Rp 1 ini bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan harga yang lebih wajar (fair price discovery) sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan dan permintaan pasar, serta sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Kasus| | | |