Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto sempat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghentikan praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia mengalami kerugian yang fantastis akibat ulah pertambangan ilegal tersebut.
Presiden Prabowo bahkan mencatat, nilai kerugian yang diperoleh bisa mencapai Rp800-an triliun selama 20 tahun ini. Maka, tugas untuk memberantas pertambangan ilegal tak akan berhenti.
"Masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun," tegas Prabowo saat mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/10/2025).
"Negara apa yang kita bisa bangun dengan hal-hal seperti itu. Ilegal tambang, ilegal komunitas, lainnya dengan segala bentuk cara dan modusnya. Ada under invoicing ada over invoicing, intinya miss invoicing yaitu penipuan. Nipu pada bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi, fasilitas, memberi lahan, memberi HGU. Jadi, saya kira intinya itu," tandas Prabowo.
Temuan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut merupakan tambang komoditas emas yang lokasinya hanya 1 jam dari Mandalika.
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebutkan tambang emas ilegal di Lombok tersebut memproduksi hingga 3 kilogram (kg) emas per hari.
"Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari," jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, dikutip Kamis (23/10/2025).
KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Sayangnya, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut, namun prosesnya diklaim tidak mudah.
"Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak," tambahnya. Belum lagi, bahkan pihaknya menemukan lebih banyak tambang ilegal yang lebih besar lagi.
Temuan Polri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.
"Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu 'dibekingi' oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.
"Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya," imbuhnya.
Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.
"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," tandasnya.
Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:
Aceh (emas): 65 PETI
Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
Sumatera Barat (emas): 4 PETI
Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
Jambi (emas): 18 PETI
Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
Bangka Belitung (timah): 116 PETI
Banten (emas, galian c): 4 PETI
Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
DIY (galian c): 3 PETI
Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI
Bali (batu, emas): 2 PETI
Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
Maluku (emas): 2 PETI
Maluku Utara (emas): 7 PETI
Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
Papua Tengah (emas): 1 PETI
Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambang Ilegal Masih Merajalela di RI, Ini Biang Keroknya