Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai tiga pasal Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disebut-sebut mengancam semangat desentralisasi industri kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso menilai pemerintah dan DPR sangat progresif dalam membangun budaya dan juga membangun pengaturan yang solid di tingkat undang-undang. Ia mengatakan OJK telah memberi masukan kepada DPR serta melakukan riset dengan para pelaku industri kripto untuk menyiapkan opsi terbaik untuk RUU tersebut.
Adi kemudian menyinggung bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki bursa kripto. Ia menyebut bahwa bursa bersifat tersentralisasi.
"Kripto ini adalah decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures yang kita bisa tingkatkan ternyata untuk peningkatan pengembangannya ke depan. Jadi menarik," ujar Adi selepas pembukaan Bulan Literasi Kripto di The Dome, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Maka demikian, ia mengatakan tim bidang DPR meminta masukan kepada OJK untuk menyempurnakan regulatory framework yang dapat ditingkatkan. Khususnya pada peningkatan perlindungan konsumennya, serta kapasitas untuk melacak transaksi yang ilegal.
Adi mengatakan Indonesia ingin karena kita juga ingin menaati The Financial Action Task Force (FATF). Dalam hal ini, Indonesia sudah menjadi anggota penuh FATF dalam beberapa tahun terakhir.
"Tadi teman-teman DPR-PATK juga men-support kita. Saya rasa ini adalah diskusi yang menarik dan konstruktif," tutur Adi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan menyampaikan bahwa pengaturan kripto di RUU P2SK masih digodok. DPR membidik perumusan peraturan baru itu dapat rampung pada masa sidang ini.
Eric mengakui bahwa RUU itu memuat beberapa poin-poin penting termasuk adanya bursa kripto. Peraturan yang detil akan disampaikan kemudian setelah RUU sudah disahkan.
"Tapi harapan kami bahwa pemerintah bersama DPR berusaha melindungi investasi yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Indonesia terutama di bidang kripto. Dan harapan kita juga bahwa investasi kripto ini menjadi alternatif kaum muda untuk investasi di bidang yang mereka minat hari ini, kripto," terang Eric.
Mengingatkan saja, dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI sebulan yang lalu, asosiasi pelaku industri kripto menyampaikan bahwa RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan menimbulkan capital outflow dari Indonesia.
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.
Peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO). Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure karena seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.
Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif. ABI menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.
Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan.
ABI menyebut ada potensi capital outflow karena transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, dan orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
2














































