Pesan Menteri LH: PROPER Jadi Instrumen Perkuat Kepatuhan Lingkungan

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama lebih dari 3 dekade, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menjalankan program PROPER, sebagai program penilaian kinerja yang mendorong perusahaan agar tidak sekedar patuh, melainkan menjalankan keberlanjutan dengan serius. PROPER juga disebut sebagai salah satu bentuk demokrasi pada pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup

Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan pesan penting kepada para penerima PROPER Biru, Hijau, dan Emas. Dia pun memuji perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan predikat biru, karena telah berkontribusi serius untuk meningkatkan ketahanan lingkungan.

"Kepada teman-teman perusahaan pimpinan perusahaan CEO yang hari ini pada predikat hijau, terima kasih. PROPER menjadi bagian dari compliance yang telah dilakukan berkontribusi serius di dalam rangka membangun banyak hal mulai dari efisiensi sumber daya, kemudian pencegahan pencemaran dan banyak kegiatan-kegiatan yang mampu membangun ekonomi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung," ungkap Hanif dalam sambutannya di Anugerah Lingkungan PROPER, Selasa (7/4/2026).

Dia menegaskan simbol pelaksanaan dari PROPER ini merupakan manifestasi tugas Menteri Lingkungan Hidup yang dimandatkan di dalam Undang-undang 32 tahun 2009. Menurutnya upaya menggaet penggiat lingkungan menjadi salah satu cara untuk mendorong meningkatkan kualitas dari penataan lingkungan.

"Kita sadari betul dengan jumlah 74 ribu unit usaha yang memiliki kewajiban UKL-UPL serta AMDAL ini tentu jauh dari jangkauan kita untuk melakukan pengawasan penataan. Total jumlah pengawas dan penegak lingkungan hidup tidak lebih dari 3.000 seluruh Indonesia mulai dari kabupaten/kota, provinsi sampai kementerian lingkungan hidup," jelasnya.

Dengann gap antara jumlah pengawas dan jumlah unit dunia usaha maka tentu aspek-aspek semacam ini harus menjadi perhatian. Untuk itu, sebanyak 74 ribu unit usaha yang memiliki UKL-UPL dan AMDAL diwajibkan melapor secara rutin. Dengan begitu pengawasan bisa tetap dilakukan selama 6 bulan sekali, dan disertai aspek-aspek yang dibutuhkan.

"Melalui sistem informasi pelaporan elektronik tersebut kita akan mengembangkan pada jangkauan yang lebih jauh melalui dengan dikombinasikan dengan penilaian peringkat dari ketaatan lingkungan hidup. Penilaian ini tentu sangat luas sehingga pasti akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi," ujar Hanif.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |