Rencana Pungutan PPh Ke Pedagang Di Platform E-commerce Masih Dibahas DJP Kemenkeu

2 months ago 49
EkonomiNusantara

Rencana Pungutan PPh Ke Pedagang Di Platform E-commerce Masih Dibahas DJP Kemenkeu Mendag Budi Santoso/ ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengapresiasi rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) kepada pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Blibli dan sebagainya

Namun, Budi mengatakan, aturan terkait rencana pemungutan pajak tersebut masih dibahas Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Ya kan sekarang lagi (dibahas) di Ditjen Pajak,” ujar Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Ia mengaku target pengenaan pajak terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di marketplace telah dibahas sejak lama. Bahkan Kemendag sendiri turut dilibatkan.

Soal kapan aturan baru akan rampung dan diterapkan, Budi enggan merincinya. Ia memastikan proses perumusan regulasi masih lama.

“Ya awal-awal (pembahasan), kan prosesnya itu lama sih. Maksudnya proses-proses itu pembahasannya kan sudah beberapa kali ya coba nanti, nanti kita lihat ya,” paparnya.

Patuhi Aturan

Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan menegaskan, pelaku industri akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah,

Selain itu, pihaknya sembari menekankan pentingnya kesiapan sistem dan komunikasi yang efektif.

“Apapun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Berawal dari berita Reuters pada Rabu (25/6/2025), yang memberitakan bahwa platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Kemudian, e-commerce juga diwajibkan untuk menyetorkan pengumpulan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, pajak serupa juga sudah diterapkan kepada UMKM yang berjualan offline dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen.

“Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan,” sebut salah satu sumber Reuters.

Salah satu sumber lainnya menambahkan, bahwa terdapat pula usulan sanksi bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan kewajiban pajaknya.

Pernyataan para sumber ini diperkuat oleh isi presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce, yang juga terpantau oleh Reuters. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |