Rehab 2 Pos Lantas Mendahului Kontrak, Ketua DPRD Batubara Tanya Inspektorat

20 hours ago 4
Sumut

8 Januari 20268 Januari 2026

Rehab 2 Pos Lantas Mendahului Kontrak, Ketua DPRD Batubara Tanya Inspektorat Ketua DPRD Batubara Muhammad Safi'i.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BATUBARA (Waspada.id): Rehabilitasi 2 pos lalu lintas (lantas) Polres Batubara yang telah selesai dikerjakan mendahului terbitnya kontrak kerja, Ketua DPRD Batubara Muhammad Safi’i akan mempertanyakannya ke Inspektorat.

“Setahu kami ada kontrak dulu baru ada pekerjaannya. Itu pekerjaan hibah kan. Begitupun nantilah diberi tanggapan setelah kita konfirmasi instansi terkait dan Inspektorat,” ucapnya dari ujung telepon, Kamis (8/1).

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara, Sarianto Damanik, mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan kejanggalan proyek 2 Pos Lantas yang dihibahkan Pemkab Batubara ke Polres Batubara.

“Terkait berita dugaan adanya kejanggalan masalah pengerjaan kedua proyek Pos Lantas seperti diungkapkan IWO Kabupaten Batubara, Komisi IV mendesak Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan,” desaknya.

Sarianto berpendapat, pengerjaan proyek tidak boleh mendahului kontrak pengerjaan kecuali kondisi darurat dan sangat mendesak.

Sebelumnya lagi, berdasarkan penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, proyek renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Batu Bara TA 2025 sebesar Rp 642.600.000 dikerjakan tanpa melalui penandatanganan kontrak dan telah dibayarkan menggunakan uang rakyat.

Ketua PD IWO Batubara Darmansyah menduga proyek tersebut dijadikan ajang bancaan yang terstruktur dan masif. Pasalnya, kedua proyek sudah dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah.

“Padahal berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batubara, kedua proyek diupload pada 4 Desember 2025. Kontrak ditandatangani pada 10 Desember 2025, dan batas kontrak 23 Desember 2025. Adapun pagu anggarannya untuk rehab Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp276.000.000 dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp366.600.000,” ungkap Darmansyah.

Kedua proyek tersebut diketahui dikerjakan berdasarkan Penunjukan Langsung (PL) dengan pelaksana  CV. DDYZ beralamat di Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Darmansyah menilai kebijakan Pemkab Batu Bara, melalui Dinas PUTR  dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(id43)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |