Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 RAPBN 2027, diantaranya adalah rasio penerimaan negara terhadap PDB di kisaran 12,01%-12,4%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pencapaian tersebut ditempuh melalui efektivitas penggunaan Coretax dalam menghimpun pendapatan dari pajak.
"Tadi disepakati rasio pendapatan negara terhadap PDB tahun 2027 pada kisaran 12,01% sampai 12,40% terhadap PDB pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base atau dengan efektivitas Coretax," kata Purbaya saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung PArlemen, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, Purbaya juga akan menjalankan perpajakan global, digital ekonomi, serta optimalisasi pendapatan sumber daya alam (SDA) guna mendorong pendapatan di tingkat yang telah disepakati tersebut,
Soal adanya kenaikan batas bawah penerimaan negara terhadap PDB Purbaya mengatakan karena diharapkan adanya peningkatan dari pengumpulan pajak dan bea cukai.
"Itu sih batasnya masih reasonable karena nggak jauh dari level yang sekarang," ujarnya.
Adapun sebelumnya batas bawah rasio penerimaan negara terhadap PDB 11,82% saat pembahasan dengan DPR RI sebelumnya pada 9 Juni 2026. Kemudian pada hari ini saat pengambilan keputusan meningkat menjadi 12,01%.
(rob/haa)
Addsource on Google

6 hours ago
2

















































