
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada): Tokoh masyarakat Sumatera Utara Rajamin Sirait, SE mengapresiasi tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang mendeportasi WN Filipina, pemegang bebas visa kunjungan yang telah melampau izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari melalui Kualanamu Internasional Airport (KNIA).
Rajamin Sirait menyatakan hal itu kepada Waspada.id, Kamis (21/08/2025) saat diminta pendapatnya. “Jadi, tindakan tegas terhadap warga asing yang menyalahi izin tinggal atau dokumen keimgrasian sudah tepat,” kata Rajamin.
Langkah tegas itu juga sebagai komitmen Imigrasi Medan dalam menjalankan tugasnya di lapangan. WN Filipina yang dideportasi itu, berinisial AJA, wanita, umur 26 tahun.
AJA resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Selasa (19/08/2025). AJA datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi pacarnya dan selama berada di Indonesia ia menetap di rumah pacarnya.
Namun, saat hendak pulang melalui Bandara Internasional Kualanamu, petugas pemeriksaan mendapati adanya kejanggalan dan setelah diperiksa lebih lanjut diketahui bahwa AJA telah melampaui izin tinggal.
AJA kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia tidak menyadari izin kunjungannya telah habis.
AJA bersama tim Imigrasi Medan diberangkatkan pada siang hari menuju Bandara Internasional Kualanamu. Setelah selesai check-in untuk penerbangan internasional ke Kuala Lumpur, AJA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Manila dengan pesawat lanjutan pada sore harinya.
Banyak Gebrakan
Rajamin Sirait juga menyebutkan, di bawah kendali Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian banyak gebrakan yang sudah dilakukan. Di antaranya lanjut Rajamin Sirait, adanya layanan autogate Imigrasi.
Autogate yang diresmikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto itu sangat membantu penumpang, karena lebih praktis dan efisiensi.
Satu hal lagi lanjut Rajamin Sirait, petugas Imigrasi ramah melayani penumpang.(id29)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.