PUSKUD Aceh Koperasi Binaan Provinsi Ke-25 Laksanakan RAT

2 hours ago 3
AcehEkonomi

13 September 202513 September 2025

Koperasi Yang Tidak Mungkin Dibina Lagi Akan Dibubarkan

PUSKUD Aceh Koperasi Binaan Provinsi Ke-25 Laksanakan RAT Suasana acara RAT ke-48 Puskud Aceh di Hotel Portola Arabia Banda Aceh. (Waspada.id/ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-48 PUSKUD Aceh yang dihadiri 81,25 persen anggota dari seluruh Aceh, berlangsung di Hotel Portola Arabia Peunayong Banda Aceh, Sabtu (13/09/25).

RAT ke-48 Puskud Aceh dibuka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, S.Ag. M.Si. yang dalam sambutannya mengatakan Puskud Aceh merupakan koperasi binaan provinsi ke 25 yang melaksanakan RAT.

Dia mengatakan, kondisi koperasi di Aceh per Desember 2024 berjumlah 8.177 unit, yang aktif 3.942 unit (48%), yang tidak aktif 4.235 unit (12,54%) dari koperasi yang aktif.

Sementara untuk koperasi binaan provinsi berjumlah 239 unit, yang aktif 196 unit (89%), tidak aktif 33 unit (14%) dan yang melaksanakan RAT 28 unit (14,3%). Ini menandakan bahwa masih ada koperasi di Aceh yang sakit dan perlu diperiksa, dianalisis, diobati, dibina. Bagi yang masih memungkinkan untuk hidup kembali perlu dibina dan bila tidak mungkin dibina lagi akan dibubarkan.

Kadiskop dan UKM Aceh Azhari mengatakan, koperasi yang tidak aktif disebabkan usaha tidak berjalan karena pengurus tidak mampu lagi menggerakkan koperasinya. Banyak pengurus yang merasa koperasi milik pribadinya sementara anggotanyapun tidak peduli dengan perkembangan koperasinya. Kurangnya modal usaha dan tidak ada kaderisasi kepengurusan, ujarnya.

Dia mengharapkan Puskud Aceh bisa membantu bersinergi dengan Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa untuk menghidupkan perekonomian di pedesaan. Puskud Aceh diharapkan bisa membuka berbagai kegiatan usaha untuk kesejahteraan anggota.

Ketua Puskud Aceh, Ir. Haziman Razali, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan laporan kegiatan usaha yang sudah dilaksanakan seperti kegiatan usaha distributor semen, budidaya garam, kebun kopi, penyewaan aset dan budidaya tanaman porang.

Haziman mengatakan, RAT ke-48 Puskud tahun buku 2024 akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2024. Menyampaikan program kerja tahun 2025 dan pemilihan Badan Pengawas periode 2025-2027.

Dalam sesi pemandangan umum, anggota minta supaya melakukan perubahan AD/ART dan merubah masa jabatan Badan Pengawas dari 3 tahun menjadi 5 tahun, sama dengan masa tugas Pengurus.

Karena masa tugas Pengurus berakhir pada tahun buku 2026, maka masa Badan Pengawas yang seyogya sudah habis masa tuganya di tahun buku 2024, makan akan ditambah masa tugasnya menyesuaikan dengan masa tugas Pengurus.

Untuk merubah AD/ART telah dibentuk Tim Perumus terdiri Ketua Adami, Ketua KUD Mutiara Pidie, Sekretaris Sofyana, anggota Badan Pengawas dan Mukhlis Razali, Ketua KUD Ingin Maju Aceh Besar. (***)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |