Oleh: Farid Wajdi
Pungutan liar (Pungli) bukan sekadar pelanggaran hukum. Fenomena ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang, budaya permisif, serta rapuhnya integritas dalam ruang publik.
Praktiknya hadir dalam berbagai bentuk: uang pelicin demi percepatan layanan, biaya tambahan tanpa dasar hukum, hingga “ucapan terima kasih” yang berubah menjadi kewajiban terselubung. Semua terasa biasa. Kebiasaan menumpulkan kepekaan, pelanggaran berubah menjadi rutinitas.
Mengapa pungli terus hidup? Jawaban tidak sederhana. Faktor struktural, kultural, dan personal saling berkelindan. Sistem birokrasi yang panjang dan berbelit membuka ruang tawar menawar di luar aturan.
Ketidakpastian waktu pelayanan mendorong masyarakat mencari jalan pintas. Transparansi lemah memberi peluang bagi penyalahgunaan kewenangan. Robert Klitgaard (1988) merumuskan kondisi tersebut melalui formula sederhana: korupsi tumbuh dari monopoli, diskresi luas, serta akuntabilitas lemah. Dalam lanskap seperti ini, pungli menemukan habitat ideal.
Budaya turut memperkuat praktik tersebut. Toleransi terhadap pelanggaran kecil menjadi pintu masuk normalisasi. Samuel P. Huntington (1968) mengaitkan korupsi dengan proses modernisasi yang tidak diimbangi penguatan institusi. Nilai lama belum hilang, nilai baru belum mengakar. Ruang abu-abu terbuka lebar, dimanfaatkan oleh kepentingan sempit.
Jejak sejarah menunjukkan praktik serupa telah lama berakar. Pada masa kolonial, relasi antara penguasa dan masyarakat sering diwarnai transaksi informal. Warisan tersebut tidak hilang, melainkan bertransformasi. Syed Hussein Alatas (1990) menyoroti kuatnya budaya patronase dalam masyarakat pascakolonial. Relasi patron dan klien menciptakan ketergantungan, lalu membuka ruang bagi praktik transaksional yang menyimpang.
Pertanyaan berikutnya mengarah pada keteladanan. Siapa yang wajib memberi contoh? Jawaban mengerucut pada pemegang otoritas. Aparatur negara, pejabat publik, serta pimpinan institusi memegang peran strategis. Integritas tidak lahir dari pidato, melainkan dari tindakan sehari hari. James Q. Wilson (1989) menegaskan budaya organisasi sangat ditentukan oleh sikap pimpinan. Pembiaran melahirkan pembenaran. Ketegasan melahirkan standar.
Wajah Buram Kekuasaan
Kesulitan menghapus pungli berakar pada sifatnya yang lentur. Satu celah tertutup, celah lain terbuka. Penindakan hukum sering bersifat reaktif. Susan Rose Ackerman (1999) menekankan pentingnya reformasi kelembagaan untuk menekan korupsi secara berkelanjutan. Penangkapan pelaku tidak otomatis mematikan praktik. Sistem yang cacat akan terus melahirkan pelaku baru.
Masalah mendasar terletak pada kegagalan membangun kesadaran kolektif. Pendidikan moral sering berhenti pada hafalan, belum menjelma menjadi kebiasaan. Lawrence Kohlberg (1981) menjelaskan perkembangan moral membutuhkan lingkungan yang konsisten. Tanpa teladan dan pembiasaan, individu mudah terjebak pada kepatuhan semu. Pengawasan publik pun belum optimal. Informasi tertutup, partisipasi terbatas, perlindungan pelapor lemah. Situasi ini membuat pungli bergerak di ruang gelap yang sulit disentuh.
Memulai hidup tanpa pungli menuntut keberanian. Penolakan terhadap praktik tidak sah sering berhadapan dengan risiko nyata: pelayanan diperlambat, akses dipersulit. Ajzen (1991) melalui Theory of Planned Behavior menunjukkan perilaku dipengaruhi oleh sikap, norma sosial, serta persepsi kontrol. Selama lingkungan sosial mentoleransi pungli, individu cenderung mengikuti arus.
Mengapa pemberantasan terasa berat? Normalisasi menjadi kunci. Douglass North (1990) menempatkan norma informal sebagai kekuatan yang sering melampaui aturan formal. Ketika pungli dianggap wajar, penolakan dipersepsikan sebagai gangguan. Lingkaran ini menciptakan tekanan sosial yang membungkam integritas.
Meski demikian, harapan tetap terbuka. Teknologi menghadirkan peluang baru. Digitalisasi layanan publik mampu memotong interaksi langsung, mengurangi ruang negosiasi tersembunyi. Laporan World Bank (2016) menegaskan peran e government dalam menekan korupsi administratif. Sistem daring, pembayaran non tunai, serta pelacakan proses secara terbuka memperkuat akuntabilitas.
Perubahan tidak lahir dari satu tangan. Negara perlu membangun sistem yang sederhana dan transparan. Aparatur menjalankan tugas dengan integritas. Masyarakat menolak memberi di luar ketentuan. Dunia pendidikan menanamkan nilai kejujuran sejak dini. Media mengawasi dan mengedukasi. Elinor Ostrom (1990) menunjukkan keberhasilan tata kelola sangat bergantung pada keterlibatan kolektif serta aturan yang dipatuhi bersama.
Jalan Pulang ke Integritas
Dalam perspektif fikih, pungli beririsan dengan konsep risywah. Mayoritas ulama mengharamkan praktik tersebut, terutama ketika merusak keadilan. Yusuf al Qaradawi (1994) menegaskan suap menghancurkan amanah dan merusak tatanan sosial.
Pemberian untuk memperoleh hak yang seharusnya diterima tetap mencerminkan kerusakan sistem. Nilai utama yang dijaga adalah keadilan dan kejujuran.
Pandangan hukum positif menempatkan pungli dalam spektrum tindak pidana korupsi. Andi Hamzah (2005) mengaitkan praktik tersebut dengan penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi. Dari perspektif sosiologi, pungli merupakan patologi sosial. Dari sudut etika, praktik ini menandakan kegagalan menjaga tanggung jawab moral.
Pungli bukan sekadar soal uang receh. Fenomena ini menyentuh inti keadilan sosial. Setiap transaksi gelap menggerus kepercayaan publik. Setiap pembiaran memperpanjang umur praktik tersebut. Perubahan menuntut keberanian untuk menolak, meski terasa tidak nyaman. Integritas tidak tumbuh dalam ruang hampa. Integritas tumbuh melalui pilihan sulit yang diambil secara sadar.
Peluang untuk keluar dari lingkaran ini tetap ada. Sejarah selalu mencatat perubahan lahir dari kelompok kecil yang konsisten. Ketika penolakan menjadi kebiasaan baru, tekanan sosial akan berbalik arah. Praktik pungli perlahan kehilangan tempat. Jalan menuju perubahan memang panjang, penuh hambatan, namun tetap terbuka.
Pungutan liar merupakan ujian nyata bagi moral publik. Setiap orang memegang peran. Diam berarti membiarkan. Terlibat berarti memperpanjang. Menolak berarti memulai perubahan. Pilihan tersebut tidak selalu mudah, namun selalu menentukan arah masa depan.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































