Rekonstruksi kasus pembunuhan di Kafe Lotta Pematangsiantar. (Waspada.id/Ata)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi pembunuhan AP, 21, di Kafe Lotta Jalan Kartini Bawah, Kamis (2/3/2026). Pada reka ulang itu, penyidik menghadirkan dua tersangka.
Dalam rekonstruksi di lokasi kejadian, salah satunya diperagakan AP harus menerima luka tusuk di bagian dada sebelah sebelah kirinya dengan pisau sesaat kepala-leher korban dipiting, sering disebut juga teknik kuncian berbahaya.
Sebilah pisau itu dikeluarkan dari saku sweater hoodie tersangka VS. Sebelum kejadian penikaman, kepala korban juga harus menerima pukulan dari tersangka RGN. Usai peristiwa keduanya meninggalkan kafe.
Kasi Humas Polres Iptu Agustina Triyadewi menuturkan 10 adegan yang digelar menggambarkan kejadian mulai dari awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga turut menghadirkan 11 saksi dalam jalannya rekonstruksi yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka, kata dia, dipersangkakan Pasal 458 KUHPidana junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4). Melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kedua tersangka sampai saat ini ditahan di Polres Pematangsiantar,” ujarnya.
AP, warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Jalan Merdeka usai mendapat luka tusukan. Peristiwa berdarah itu terjadi pada, Jumat (16/1/2026) dini hari. (Ata)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































