Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama), serta RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) oleh tim penyidik Kejati Aceh, setelah ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan program beasiswa luar negeri.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran 15 program beasiswa yang dikelola BPSDM Aceh sejak 2021 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, dana beasiswa untuk mahasiswa kerja sama dengan University of Rhode Island disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, dengan total mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Namun, penyidik menemukan adanya penyaluran yang tidak sesuai ketentuan. Diduga terjadi penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas mahasiswa. Akibatnya, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas.

Dari hasil penyidikan, ditemukan kelebihan penyaluran dana sebesar 554.254,58 dolar AS atau setara Rp8,25 miliar. Selain itu, terdapat pula dugaan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
Secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp14,07 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar yang dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena telah terpenuhi alat bukti yang cukup, serta adanya indikasi para tersangka tidak memberikan keterangan sesuai fakta dan berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya. (Hulwa)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































