Puluhan UMKM di Sumut Resah, Beredar Surat Panggilan Dari Ditreskrimsus Polda

4 weeks ago 11

MEDAN (Waspada.id): Puluhan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di Sumatera Utara, khususnya di Deli Serdang dan Serdang Bedagai, akhir-akhir ini mengungkapkan keresahannya menyusul kedatangan oknum-oknum mengaku dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk memeriksa izin-izin terkait usaha.

Setelah mengunjungi lokasi usaha UMKM, dan menanyakan izin ini izin itu, oknum yang berjumlah sekitar tiga hingga lima orang tersebut, meninggalkan lokasi. Anehnya ketika pelaku UMKM meminta oknum aparat itu untuk mengisi buku tamu agar keberadaannya jelas, oknum tersebut menolaknya.

Selanjutnya beberapa hari kemudian, pelaku UMKM menerima surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, dengan dalih Permintaan Keterangan.

Kutipan pada poin 2 antara lain disebut:….dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa Penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan proses penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga tindak pidana setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri dan atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan…dst..

Surat pemanggilan Permintaan Keterangan ini ditandatangani oleh Kasubdit I Indag selaku penyidik, AKBP Edriyan Wiguna, SIK, MH, dan meminta pelaku UMKM menghubungi penyidik AKP Indah Handayani, SH, MH atau Ipda Jose B. Manik, M.Si.

Terkait beredarnya surat pemanggilan ini, Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, Sri Wahyuni Nukman, menyebutkan telah menerima laporan dari para pelaku UMKM terkait keresahan itu. “Apa sebenarnya tujuan para oknum ini membuat resah para pelaku UMKM?,” kata Sri Wahyuni di Medan, Rabu (20/8/2025).

Sri Wahyuni mengatakan, kedatangan para oknum aparat polisi ke tempat usaha telah menimbulkan keresahan para pelaku UMKM. Seharusnya, menurut Sri, aparat kepolisian fungsinya mendampingi aparat dari dinas terkait, bukan memeriksa langsung ke tempat usaha UMKM sehingga menimbulkan ketakutan.

“Soal izin usaha ini kan masalah administratif. Mestinya UMKM dibimbing, bukan ditakut-takuti dengan memanggil mereka ke kantor Polda. Mestinya kalau ada izin yang kurang, ya UMKM harus dibimbing, harus dibina, bukan dibinasakan,” cetus Sri Wahyuni.

Apalagi Sri mendengar adanya sweeping aparat ke lokasi usaha UMKM ini dengan motif belum jelas. “UMKM yang tak mengerti hukum langsung ketakutan begitu menerima panggilan, sehingga mereka mudah diperdaya,” lanjut Sri.

Lanjut Sri, selama ini UMKM yang didatangi oknum aparat mengaku dari Polda Sumut, yakni usaha mikro dan kecil dari berbagai sektor usaha UMKM.

Ketua Forda UKM Sumut ini menjelaskan tentang UMKM yang justru seharusnya memperoleh perlindungan dari pemerintah. Sri menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu.

PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri.

Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas:

Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan bagi UMKM yang telah berdiri sebelum PP UMKM berlaku, pengelompokan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00.

Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00.

Terkait ini, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, dikonfirmasi Kamis (21/8) belum memberi jawaban atas kasus tersebut.(id14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |