MEDAN (Waspada.id): Puluhan warga Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang rumahnya disebut dibongkar paksa oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP)—anak perusahaan PTPN—mendatangi Kantor Redaksi bitvonline.com, Sabtu (17/01/2026).
Kedatangan warga Jati Rejo tersebut diterima langsung oleh Tim Redaksi bitvonline.com. Dalam pertemuan itu, warga memohon dukungan berbagai pihak untuk membantu perjuangan mereka yang mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan PT NDP.
Perusahaan tersebut diketahui tengah bekerja sama dengan PT Ciputra dalam penguasaan lahan untuk pembangunan proyek properti berskala besar, khususnya di wilayah Kabupaten Deliserdang.
“Terus terang, sebagai warga yang menjadi korban kesewenang-wenangan PT NDP, kami sangat membutuhkan bantuan semua pihak untuk memperjuangkan hak-hak kami serta menempuh upaya hukum atas perlakuan PT NDP yang merampas tanah kami,” tegas salah seorang warga, A. Sipayung.
Pernyataan itu turut dikuatkan oleh warga lainnya seperti Pantas Pandiangan, J. Hutagalung, Martini Girsang, dan sejumlah warga lainnya.
“Rumah kami dibongkar paksa oleh pihak PT NDP. Bahkan, dengan menggunakan kelompok preman, rumah warga ada yang dibakar. Perlakuan mereka ini sangat tidak manusiawi,” tegas warga.
PT NDP Mengusik Warga
Menurut penuturan warga, sebelumnya masyarakat yang bermukim di kawasan Jati Rejo mencapai sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan seluas kurang lebih 14 hektare. Lahan tersebut diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.
Namun belakangan, PT NDP mulai mengusik warga dan berupaya menguasai lahan yang telah puluhan tahun menjadi kawasan permukiman masyarakat. PT NDP kemudian menawarkan ganti rugi yang dinilai tidak layak.
“Sebagian warga memang ada yang menerima ganti rugi. Tapi sekitar 30 KK memilih bertahan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan sangat tidak manusiawi,” ujar Pantas Pandiangan.
Ia menjelaskan, PT NDP hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp9 juta per rumah, dan itu pun hanya untuk bangunan, tanpa mengganti tanah.
“Padahal kami membeli tanah dengan harga belasan hingga puluhan juta rupiah dan membangun rumah dengan biaya puluhan sampai ratusan juta. Tapi PT NDP hanya menawarkan Rp9 juta. Ini jelas tidak adil,” tegas A. Sipayung, didukung J. Hutagalung.
Warga mengaku telah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter persegi untuk tanah, di luar bangunan, dan masih membuka ruang negosiasi. Usulan itu, kata mereka, sudah disampaikan kepada pihak PT NDP.
Musyawarah Dihadiri Kuasa Hukum
Proses musyawarah terkait ganti rugi, menurut warga, telah dilakukan hingga empat kali pada Mei 2025. Dari pihak PT NDP dan PTPN II, musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh kuasa hukum Sastra SH.
“Beberapa kali Pak Sastra SH hadir langsung dalam musyawarah. Bahkan beliau datang ke basecamp warga di Jati Rejo untuk membicarakan ganti rugi,” jelas A. Sipayung, yang dibenarkan warga lainnya.
Namun, warga mengaku peristiwa tragis justru terjadi tak lama setelah musyawarah tersebut. Sekitar 13 Mei 2025, sekelompok orang yang disebut warga sebagai preman datang dan melakukan penganiayaan terhadap warga. Akibatnya, dua orang warga mengalami luka serius.
Sehari kemudian, kelompok tersebut kembali datang dan melakukan pembakaran rumah warga. Situasi itu membuat warga, termasuk kaum ibu, mengalami ketakutan mendalam.
“Pada 15 Mei 2025, rumah warga mulai dirubuhkan. Kami benar-benar ketakutan,” ujar salah seorang warga.
Pada 16 Mei 2025, lanjut warga, Satpol PP datang bersama alat berat untuk merubuhkan rumah-rumah warga. Saat itu, menurut warga, Sastra SH juga berada di lokasi.
“Kami dipaksa keluar rumah dan dilarang mengambil foto atau video. Ironisnya, perubuhan rumah dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya,” tegas Martini Girsang.
Atas kejadian tersebut, warga Jati Rejo berharap adanya perhatian dan bantuan dari berbagai pihak untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami menuntut ganti rugi yang layak dan akan menempuh jalur hukum atas perlakuan sewenang-wenang yang kami alami,” tegas Pantas Pandiangan dan A. Sipayung.
Sejauh ini, pihak PT NDP dan PTPN II, melalui kuasa hukum Sastra SH belum memberi konfirmasi resmi terkait klaim warga tersebut di atas. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































