Propam Poldasu Dalami Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar

1 month ago 18
Sumut

6 Agustus 20256 Agustus 2025

Propam Poldasu Dalami Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ilustrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara tengah mendalami laporan pengaduan terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota Pematangsiantar, JS.

Laporan tersebut menyeret nama Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar, Ipda LH, yang kini tengah menjalani pemeriksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Rabu (6/8).

“Benar, Bidang Propam Poldasu sedang menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya. Meski demikian, Agustina mengaku belum mengetahui detail hasil pemeriksaan yang masih berproses.

Laporan pengaduan ini bermula dari tuduhan JS terhadap Ipda LH atas dugaan permintaan uang senilai Rp200 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar JS, yang terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli), dapat terbebas dari jerat hukum.

Melalui tim kuasa hukumnya, JS secara resmi melaporkan Ipda LH ke Propam Poldasu pada 31 Juli 2025. Saat ini, JS sendiri tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta.

Parluhutan Banjarnahor, anggota tim kuasa hukum JS, mengungkapkan bahwa materi laporan akan diungkapkan lebih lanjut dalam proses hukum. “Benar, klien kami, Pak JS, melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda LH senilai Rp200 juta,” tegasnya.

Dalam laporan pengaduannya, JS juga mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik setiap bulan, yaitu pada Mei, Juni, dan Juli 2024. “Masing-masing pemberian uang kepada penyidik sebesar Rp5 juta secara tunai,” ungkap Parluhutan menirukan pernyataan JS.

Pemberian uang bulanan ini, lanjutnya, merupakan permintaan penyidik dengan tujuan menutup kasus dugaan pungli retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI). Padahal, JS mengklaim telah menyetorkan uang hasil pungli tersebut ke kas negara senilai Rp48,6 juta.

JS menduga penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan buntut dari penolakannya untuk memenuhi permintaan uang Rp200 juta tersebut.

Selain JS, Polres Pematangsiantar juga memproses dan menahan Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub TL sejak Rabu (30/7). TL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli retribusi parkir RSVI.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa penahanan terhadap TL akan diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Juli 2025. Menurutnya, TL merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini karena dianggap sebagai inisiator pengutipan retribusi parkir dari RSVI senilai Rp48,6 juta.

Sebelumnya, Kapolres Pematangsiantar telah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Bidang Propam Poldasu dalam proses pemeriksaan terhadap Ipda LH.

Dugaan pemerasan ini mencoreng citra kepolisian dan menjadi perhatian serius. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan Propam Poldasu untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas oknum yang terlibat.(id37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |