
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANGKALANSUSU (Waspada.id): Polsek Pangkalansusu gelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang menyebabkan, M. April, 21, meninggal dunia, di halaman kantor Reskrim Polsek Pangkalansusu, Rabu (6/8).
Rekonstruksi ini dihadiri personel Cabang Kejakasaan Negari Langkat di P. Brandan, kuasa hukum tersangka, Syahrial, SH, dan keluarga korban didampingi Para Legal DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kab Langkat, Raya Samosir dan M.Sadeli.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dalam adegan reka ulang tersebut, pihak kepolisian menghadirkan tersangka, Wi, dan enam orang saksi yang melihat peristiwa penganiayaan di lokasi gudang tempat penampungan hasil laut di Lingk Ling IX, Kel. Beras Basah.
Ada delapan adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi tersebut, yakni dari awal ia datang ke TKP berboncengan sepeda motor dengan pembeli udang hasil curian menuju gudang milik Bayu, hingga sampai terjadinya aksi penganiayaan.
Pada adegan kedua, Wi, sempat melontarkan kata-kata kepada korban, “bengal kali kau, kau jual pula udang sama Pak Adek saudaraku” dan tersangka langsung memukul M. April dengan tangan kanan ke arah kepala dan dada.
Dalam adegan kelima, korban mengarahkan tangannya seperti meminta maaf, namun tersangka terus memukul dan karena sudah tidak tahan, korban berlari dan berlindung di belakang Ratna, isteri dari Bayu, yang berada di gudang.
Aksi penganiayaan saat itu berhenti, dan WI mengajak penampungan udang hasil curian, Amran Sulaiman alias Dedek Pentol untuk menemui Ompi. Setelah pergi meninggalkan TKP, Wi, datang kembali hendak memukul korban, namun ketika itu dihalangi Kepling.
Tiga hari pasca terjadinya penganiayaan, M. April, pemuda yang berprofesi sebagai nelayan tradisional ini meninggal dunia, Minggu (29/6). Kematian sontak korban menyulut kemarahan keluarga korban, termasuk warga setempat.
Kemarahan warga akhirnya mereda setelah sejumlah personil Satreskrim Polsek Pangkalansusu segera bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka, Wi, 42, Senin (30/6).
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, korban sebelumnya ketahuan mengambil udang di gudang penampungan hasil laut milik toke ikan, Bayu. Aksi ini diketahui lewat dari hasil rekaman Closed Sircuit Televison (CCTV).
Namun, dalam masalah pencurian ini, antara korban dengan pelaku sudah ada perdamaian secara tertulis. Bayu, selaku korban sudah tak mempermasalahkan kasus ini lagi karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Yang membuat warga dan pihak keluarga korban tidak terima, kenapa, Wi, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah ini turut campur, bahkan dengan gaya seperti preman menganiaya pemuda malang yang sudah tak berdaya itu.
Kapolsek Pangkalansusu AKP Reynold Naibaho saat diminta Waspada konfirmasinya terkait hasil autopsi menyatakan, hasil autopsi belum keluar. Namun begitu, ia menjelaskan, bagian belakang kepala korban ada terdapat lebam.
Wi, 42, kini sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, Wi, dijerat Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(id24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.