Polri Harus Didekatkan Dengan Masyarakat

7 hours ago 2
Nusantara

Polri Harus Didekatkan Dengan Masyarakat Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo .(ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih dibutuhkan 500 ribu personal untuk mencapai setiap Desa ada satu polisi. Banyak harapan kepada kepolisian.

“Berdasarkan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), kurang lebih 500.000 anggota masih kurang,”ungkap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo acara diskusi dialektika bertajuk ‘Transformasi Polri menuju Presisi: Menjadi Harapan Masyarakat’, di Jakarta Kamis (3/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Rudianto banyak harapan yang diharapkan dari Polri.

“Idealnya setiap desa ada polisi tetapi ini belum mencakup seluruh desa seluruh kelurahan desa se-indonesia,  sehingga adapun sekarang satu polisi punya tanggung jawab sampai 23 desa,  idealnya memang minimal ada satu desa satu polisi Babinsa kamtibmas yang bertugas sehingga dia menjadi etalase menjadi juru bicara Polri di masyarakat dan inilah yang selama ini membantu tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa atau tingkat kecamatan dan kabupaten kota,  sehingga  betul-betul Polri untuk masyarakat.

Rudianto mengatakan, tema yang diangkat oleh jajaran tinggi Polri sudah tepat sekali supaya tidak ada jarak antara rakyat dengan polisi.

“Saya memberi narasi bahwa Polri harus di dekatkan terus dengan masyarakat. Apalagi selama ini memang pasca pemisahan dengan TNI yang dipersenjatai dia tidak sekedar hanya urus keamanan ketertiban semata tetapi lebih dari itu, katanya.

Ketika ditanya langkah Restorative justice  bahwa hal itu belum diatur dalam hukum.

Pendekatan-pendekatan itu adalah opsional memang  kalau masih bisa didamaikan dijaga ketertiban, opsional penegakan hukum. Kalau sudah tidak bisa mungkin di tempat lapas baru bisa dibina. Itulah kemudian akan diatur dalam revisi KUHAP nanti.

“Mudah-mudahan komisi III bisa menyelesaikan tahun ini  sebagai panduan dalam kita kemudian  hukum materi kita KUHP baru yang akan berlaku pada Januari tahun 2026,”ujar Rudianto.(j04) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |