
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan dan Kabag Ops Kompol Pardamaean Hutahaean memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika berupa 20 Kg sabu-sabu dan 58.750 butir pil ekstasi kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/6). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
MEDAN (Waspada): Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Tiga kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam satu penyergapan di dua lokasi terpisah di Medan.
Dari ketiga pelaku berinisial MAS, MJN dan ARL, Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita 20 Kg sabu-sabu dan 58.750 butir pil ekstasi, alat komunikasi dan kendaraan bermotor.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika ini tidak lepas dari dukungan masyarakat sekaligus kado menjelang HUT Bhayangkara ke 79.
”Keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah besar narkotika ini tidak lepas karena dukungan dari masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami terkait dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Polrestabes Medan, “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahean dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada sejumlah wartawan di Mako Polrestabes Medan Jl. H Mohammad Said, Kota Medan, Jumat (27/6).
”Pengungkapan narkotika ini juga merupakan implementasi arahan dan komitmen Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa pemberantasan Narkoba adalah bagian dari implementasi transformasi Polri yang Presisi, “tambah Kombes Gidion.
Dalam pengungkapan Narkoba jaringan internasional ini, tambah Gidion, berawal dari keberhasilan Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan pada, Sabtu (21/6) lalu di Jl. Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dengan menangkap 2 orang tersangka berinisial MAS dan MJN.
”Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menemukan 1 Kg sabu-sabu sebagai barang buktinya. Lantas untuk mengungkap jaringan Narkoba dari para tersangka ini petugas pun kemudian melakukan pengembangan, ” terang Gidion seraya menyebutkan ketiga tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Dari pengakuan tersangka MAS dan MJN,
Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung menggerebek sebuah rumah kos-kosan yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan Narkoba yang berada di Jl. Sei Deli, Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.
Dari kamar kos yang dijadikan gudang itu petugas pun berhasil menangkap ARL, seorang pria penjaga gudang tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan 19 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi.
”Tersangka ARL ini merupakan orang yang dipercaya oleh pemiliknya untuk menjaga rumah kosan tersebut, dan secara kebetulan ada 1 kamar kosan yang kosong dan dimanfaatkan oleh tersangka ARL untuk menyimpan Narkoba tersebut, “timpal Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.
Dari pengakuan tersangka ARL ini, jika seluruh barang bukti dengan total 20 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi ini habis terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.
”Para tersangka ini mengaku sudah 2 kali berhasil meloloskan Narkoba dengan cara yang sama. Namun untuk aksi yang ketiganya dan dengan jumlah yang lebih besar lagi mereka (para tersangka) keburu ditangkap petugas, “papar AKBP Thommy Aruan lagi sembari mengakhiri penjelasannya.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.