Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Dua tersangka penjual satwa langka yang dilindungi kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11). Waspada.id/Andi Aria Tirtayasa
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus Dua pria penjual satwa langka yang dlindungi saat melakukan transaksi di loket bus di kawasan Medan Sunggal dan kawasan Medan Johor.
Dari tersangka ASN ,50, dan OT ,40, petugas menyita Beruang Madu yang sudah diairkeraskan dan satu goni sisik Trenggiling sebagai barang buktinya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, kedua tersangka menjual satwa yang dilindungi lewat media sosial atau market place.
“Mereka menjual satwa langka yang dilindungi lewat market place dan transaksi harga dilakukan lewat jalur pribadi atau whatsApp. Setelah harga disepakati, barulah mereka berjumpa di lokasi yang ditentukan,” ujar Kombes Calvijn, Jumat (14/11) di Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Beruang Madu yang sudah diairkeraskan dijual dengan harga Rp 7,5 juta sedangkan harga sisik Trenggiling bisa dijual seharga Rp 2,5 juta per kilogram.
“Tersangka ASN ditangkap ketika sedang berada di loket bus bersama satu kotak besar yang berisikan Beruang Madu warna hitam yang sudah mati karena diairkeraskan,” beber Kapolrestabes Medan.
Untuk tersangka OT, petugas meringkusnya saat hendak menjual satu goni berisikan sisik Trenggiling di kawasan Medan Johor.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, kedua penjual satwa langka tersebut memiliki 6 grup komunitas dan kedua tersangka hanya sebagai perantara sedangkan pemiliknya masih diburon.
Satwa langka yang mereka jual adalah satwa yang nyaris punah dan dilindungi oleh pemerintah.
Sementara itu, seorang petugas dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) menyebutkan, setiap satwa langka yang nyaris punah dilindungi oleh Undang Undang dan tidak boleh diperjualbelikan.
“Setiap bagian tubuh satwa liar tidak boleh dijual karena dilindungi oleh Undang Undang,” ujarnya.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































