
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPTENG (Waspada.id): Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap IT, 29, karena diduga mencabuli anak di bawah umur (5 tahun) di Kecamatan Pandan. IT ditangkap di rumahnya, Selasa (5/8) pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufik Siregar, SH, membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (10/8). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada Sabtu (2/8), dua hari setelah kejadian pencabulan yang terjadi Kamis (31/7) pukul 15.00 WIB.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi sebuah rumah kosong. Di sana, IT diduga mencabuli korban dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” ujar AKP Taufik.
Dalam pemeriksaan, IT mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan jari kelingking kirinya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan telah melakukan visum.
IT kini ditahan di Mapolres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejari Sibolga.(id61)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.