
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui dua polseknya, Polsek Perdagangan dan Polsek Bangun, berhasil menangkap 2 pria diduga pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13,41 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AAS alias Cokal, 36, warga Jalan Bandar Kelurahan Kerasaan I, Kec. Pematangbandar, Kab. Simalungun. Kemudian BN, 47, warga Jalan Sawo 2 Nagori Sitalasari, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Keterangan diperoleh menyebutkan, AAS alias Cokal ditangkap personel Polsek Perdagangan ketika pelaku baru saja bertransaksi dan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dikediamannya.
” AAS alias Cokal ditangkap, Sabtu (12/7) dari rumahnya di Jalan Bandar Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematangbandar, dengan barbuk sabu sebanyak 8,18 gram berat bruto,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Hendry Selamat Sirait, kepada wartawan, Selasa (14/7).
Selain narkoba, dari AAS petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung seperti 2 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik digital merek Qc. Pasc, 1 dompet corak bunga, dan 1 unit handphone merek Oppo A-16 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Sementara, dua hari sebelumnya personel Polsek Bangun bekerjasama dengan Sat Narkoba juga berhasil menangkap BN dari rumahnya di Jalan Sawo 2 Nagori Sitalasari, Kec. Siantar. Pelaku diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi jual beli narkoba yang meresahkan warga sekitar.
” BN ditangkap, Kamis (10/7), dari rumahnya di Jalan Sawo 2 Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, dengan barbuk sabu sebanyak 5,23 gram berat bruto,” ujar AKP Henry.
Operasi penangkapan terhadap BN dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
Saat penggeledahan dilakukan di kamar rumah tersangka BN, petugas menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip besar bening dan 11 plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,23 gram bruto. Selain itu, ditemukan juga alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti botol mineral, kaca pirex, skop dan sedotan plastik, timbangan digital, uang tunai Rp.50 ribu dan satu tempat gigi palsu warna putoh disuga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Pak Yo yang berdomisili di Medan,” ungkap AKP Henry.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda,” tambahnya.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkoba.(a27).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.