Polres Pidie Ungkap Beras Oplosan, Puluhan BB Disita

1 month ago 15
Aceh

7 Agustus 20257 Agustus 2025

Polres Pidie Ungkap Beras Oplosan, Puluhan BB Disita Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar dan Kasie Humas AKP Anwar menyampaikan keterangan pers, Kamis (7/8).Waspada/Muhammad Riza

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIGLi (Waspada.id): Kepolisian Resort (Polres) Pidie, Polda Aceh, membongkar praktik pengoplosan beras bermutu rendah untuk dibungkus ulang dengan merek terkenal dan dijual ke pasaran.

“Kami sudah mengamankan seorang pria berinisial BH, 43. Pria ini kami amankan bersama sejumlah barang bukti karena diduga sebagai tersangka beras oplosan,” demikian Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana S.i.K,M.I.K, kepada Waspada.id, Kamis (7/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, Jaka Mulyana menjelaskan, selain berhasil menangkap satu tersangka berinisial BH, 42, warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

Polisi Pidie juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB), antara lain satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam, satu mesin jahit karung beras merk Newlong, tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu.

Selanjutnya, 25, karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 Kg, dua karung beras merek SU (Simpang Utue) berat 5 Kg, dua karung beras tanpa merek seberat 50 Kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong merk Yusima, serta satu lembar terpal warna biru.

Penangkapan dilakukan Senin, 4 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-grong, Kabupaten Pidie.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Ade Andra, S.Tr.K. langsung bergerak ke lokasi dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan. Selanjutnya pelaku BH beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam, satu mesin jahit karung beras merk Newlong, tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu, 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 Kg, dua karung beras merek SU (Simpang Utue) berat 5 Kg, dua karung beras tanpa merek seberat 50 Kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong Merk Yusima serta satu lembar terpal warna biru.

Kapolres Pidie modus operandi kejahatan ini dilakukan tersangka dengacara mengoplos 50 karung beras merek LG dengan beras hasil keliling yang dibeli dari para petani. Perbuatan ini dilakukan tersangka BH di Kilang Padi ERIDA yng berlokasi di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.

Selanjutnya, beras hasil oplosan tersebu dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU. Setelah itu beras tersebut diedarkan kembali ke wilayah Aceh Besar.

“Atas perbuatannya, Tersangka BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya. (id.69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |