Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 10 Butir Ekstasi Di Jalan SM Raja

3 hours ago 4
Sumut

14 November 202514 November 2025

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 10 Butir Ekstasi Di Jalan SM Raja Tersangka RSAS, pemilik 10 butir ekstasi, diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ekstasi di pinggir Jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Senin (10/11/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Seorang pria berinisial RSAS, 39, warga Jalan Lapangan Bola Atas Gang Durian, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, berhasil diamankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“RSAS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, Jumat (14/11/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku kepemilikan ekstasi di Jalan SM. Raja.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH menangkap RSAS dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai informasi masyarakat.

Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi 10 butir ekstasi dan satu unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dari kantung celana sebelah kiri.

Saat diinterogasi, RSAS mengaku ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial V. Namun, saat pengembangan, V tidak ditemukan. RSAS beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |