Polres Pematangsiantar GSN Di Dua Lokasi, Amankan Enam Pengguna Sabu

1 month ago 15
Sumut

7 Agustus 20257 Agustus 2025

Polres Pematangsiantar GSN Di Dua Lokasi, Amankan Enam Pengguna Sabu Polres Pematangsiantar melakukan GSN dengan pimpinan Kasat Resnarkoba AKBP Irwanta Sembiring di Jl. Bahtongguran Kiri, Kel. Sigulanggulang dan Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Selasa (5/8). (Waspada.id-Ist).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id) : Polres Pematangsiantar melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi terpisah dan hanya berhasil mengamankan enam pria pengguna narkotika jenis sabu-sabu, sedang barang bukti sabu tidak menemukannya.

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring langsung memimpin GSN di Jl. Bahtongguran Kiri, Kel. Sigulanggulang dan Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Selasa (5/8) siang. Turut dalam GSN yakni KBO Sat Resnarkoba Iptu Apri Damanik, Kanit Idik 1 dan 2 serta sembilan personel Sat Resnarkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

GSN berawal di Jl. Bahtongguran Kiri dan setelah melakukan penggeledahan, tapi tidak menemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba, kemudian melakukan tes urine di tempat dan menemukan satu pria dewasa positif pengguna sabu.

Selanjutnya, GSN di Jl. Nagur juga tidak menemukan barang bukti narkoba, tapi menemukan lima pria dewasa positif pengguna sabu.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, Rabu (6/8) menyebutkan pelaksanaan kegiatan GSN itu sebagai upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dengan kegiatan GSN ini kiranya dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pematangsiantar. Untuk keenam laki-laki dewasa yang urinenya positif pengguna sabu itu sudah kami amankan untuk melakukan pemeriksaan dan akan menyerahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk pelaksanaan rehabilitasi,” jelas Kasat Resnarkoba.(id37).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |