
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar mendamaikan kasus dugaan pencurian tiga tabung gas 3 kg melalui mediasi.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Kamis (21/8) menyebutkan personel Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus dugaan pencurian tabung gas itu dengan problem solving pada Rabu (20/8) sore.
Dalam laporannya, Kapolsek Siantar Utara menyebutkan pencurian itu terjadi di rumah korban S, 51, di Jl. Sriwijaya, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara pada Rabu (20/8) pukul 13:00.
Saksi KS menyebutkan melihat terduga pelaku MRSPS, 31, warga Jl. Cokroaminoto, Gg. Siantar Service, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara mencuri tiga tabung gas ukuran 3 kg dan memberitahukan kepada korban.
Selanjutnya, korban bersama anggotanya mencari pelaku. Setelah berhasil menemukan pelaku, ternyata pelaku telah menjual tiga tabung gas itu kepada tukang botot di Jl. Patuan Anggi, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara Rp 120.000. Tidak menerima perbuatan pelaku, korban membawa pelaku ke Mapolsek Siantar Utara sekaligus membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, personel piket Polsek Siantar Utara melakukan mediasi terhadap korban dan pelaku serta hasilnya korban dengan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan, dimana pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban memaafkan pelaku, karena masih ada hubungan keluarga.
“Kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai, hingga masalah dugaan pencurian itu penyelesaiannya dengan problem solving dan menyerahkan pelaku kepada kakak kandungnya untuk membawanya pulang,” sebut Kapolsek Siantar Utara.(id37)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.