Polres Labuhanbatu Selatan Amankan 5,55 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

1 month ago 15
Sumut

Polres Labuhanbatu Selatan Amankan 5,55 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap Sejumlah barang bukti yang diamankan personel Satnarkoba Polres Labusel dari dua tersangka yang diringkus di dua lokasi berbeda.Waspada.id/

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KOTAPINANG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan 5,55 gram sabu dari dua tersangka di dua lokasi berbeda.

Informsi wartawan peroleh, Kamis (31/7), penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (24/7) pukul 23.30 WIB terhadap APNP alias Andre, 24, warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Dari Andre, polisi menyita 1,13 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu handphone, dan sepeda motor Honda Supra X hitam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Andre mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aseng yang kini masih buron.

Selanjutnya, pada Senin (28/7) pukul 19.00 WIB, AN alias Ucok, 30, warga Desa Bom Sisumut, Kecamatan Kotapinang, ditangkap. Penangkapan berdasarkan laporan warga terkait aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

Dari Ucok, polisi mengamankan 4,42 gram sabu, satu bong, pipet berbentuk sekop, dan sebuah handphone, semuanya disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu putih. Ucok mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK, dalam rilis tertulis Rabu (30/7), menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat melalui Dumas Presisi.

“Kami tidak akan menolerir pelaku-pelaku yang merusak generasi muda melalui narkoba. Ini konsistensi kami menindak setiap laporan,” tegasnya.

Kasat Res Narkoba, AKP Sahat M. Lumban Gaol, SH, menambahkan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(a23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |