Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat enam kilogram di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang kurir berinisial Risky AH, 24, warga Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa sabu menggunakan bus dari Meulaboh, NAD, menuju Lubuk Pakam pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satres Narkoba Polresta Deliserdang.
Tim gabungan Unit I dan Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang AKBP DR Fery Kusnadi, SH, MH, melakukan penyelidikan dan pengintaian di sepanjang Jalan Medan–Perbaungan, Kecamatan Lubuk Pakam. Petugas kemudian mengamankan tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan enam bungkus plastik kuning bergambar durian berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ditaksir enam kilogram. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSI, melalui Kasatres Narkoba AKBP DR Fery Kusnadi, Kamis (12/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Dari pengakuan tersangka, ia dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram dan dikendalikan seorang pria berinisial Y. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (FERI)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































