
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH UTARA (Waspada.id): Polisi dari Mapolres Aceh Utara menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti kasus aliran sesat Millah Abraham ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Proses tahap dua ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M.
“Benar, 6 tersangka bersama dengan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara kemarin, Jumat (12/9). Penyerahan tersangka ikut diamankan oleh belasan personel,” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim, Boestani lewat siaran pers yang dikirim kepada Waspada.id, Sabtu (13/9).
Kasus ini, kata Bostani, mendapat perhatian khusus dari Kapolda Aceh karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawalan maksimal.
Lebih jauh dia menjelaskan, Millah Abraham diketahui merupakan kelanjutan dari kelompok Gafatar yang sempat aktif di Aceh. Modus perekrutan anggotanya dilakukan secara terselubung dengan mendekati warga melalui kegiatan sosial di rumah ibadah, kemudian menarik simpati calon pengikut. Salah seorang tersangka bahkan mengaku pernah terlibat dalam jaringan NII.
Kelompok ini, kata Boestani, menyebarkan ajaran yang menyalahi syariat Islam, di antaranya mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta tidak mewajibkan salat lima waktu. Mereka juga mengklaim jumlah ayat Al-Qur’an berbeda dari keyakinan umat Islam pada umumnya.
Enam tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara masing-masing adalah Harun Arasyid,60, warga Kabupaten Bireuen yang berperan sebagai Imam; Nazari A. Jalil,53, wiraswasta asal Aceh Utara yang berperan sebagai duta;
Eko Sayono,38, karyawan swasta dari Jakarta Utara yang bertugas sebagai bendahara; Robby Heldy,38, karyawan swasta asal Medan; Abdi Ardiansyah,48, wiraswasta dari Medan Barat yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; serta Mercusuar,27, pemuda asal Bireuen yang belum bekerja dan berperan sebagai sekretaris.
Mereka dijerat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VII/2025/SPKT.Sat Reskrim Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tertanggal 26 Juli 2025, terkait larangan bagi umat Islam untuk keluar dari agamanya secara sengaja.
Barang bukti yang ikut diserahkan ke Kejari Aceh Utara di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Supra X, belasan telepon genggam, tiga laptop, proyektor, buku rekening, serta puluhan buku doktrin Millah Abraham dengan berbagai judul.
Boeatani juga menyebutkan, hanya dalam waktu sekitar satu bulan, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21). Jaksa Penuntut Umum menerima keenam tersangka beserta barang bukti melalui penandatanganan register B12 dan berita acara serah terima.
Terakhir dia menegaskan, Kepolisian akan terus memantau jalannya persidangan agar tidak menimbulkan keresahan baru. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.
“Langkah pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat ikut serta memberikan informasi kepada aparat, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Dengan penanganan cepat ini, sebut dia, pihaknya berharap proses hukum berjalan lancar dan masyarakat merasa aman dari pengaruh ajaran menyimpang. (id70)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.