Olah TKP di rumah milik Khamazaro Waruwu yang berada di Komplek Perumahan Taman Harapan Indah Jl. Pasar II Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pasca terbakarnya rumah milik hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, pihak Kepolisian dan Labfor masih melakukan penyelidikan.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu dan Tim Inafis Polrestabes Medan sudah membawa sejumlah bukti-bukti usai melakukan olah TKP di rumah milik Khamazaro Waruwu yang berada di Komplek Perumahan Taman Harapan Indah Jl. Pasar II Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus terbakarnya rumah milik hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan itu mengaku masih dalam proses penyelidikan.
“Kasusnya masih berproses. Masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (7/11) saat hendak masuk ke dalam mobil dinasnya usai memaparkan hasil razia tim gabungan di Jl. Balai Desa Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Harahap.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan dari Labfor Poldasu,” sebut Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek Sunggal, kasus terbakarnya rumah hakim tersebut ditangani oleh Reskrim Polrestabes Medan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satu rumah permanen di Komplek Perumahan Taman Harapan Indah Blok D Jl. Pasar II Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11) sekira pukul 10:30 WIB terbakar.
Kobaran api berhasil dipadamkan sekira pukul 11:18 dan hanya membakar objek bagian kamar sekira 40 persen tanpa ada korban jiwa. Rumah tersebut milik Khamazaro Waruwu, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan.
Khamazaro Waruwu adalah Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan dugaan kasus suap proyek dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM) terkait terkait dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang melibatkan mantan Kadis PUPR Topan Ginting.
Koordinator Manager Pusdalops – PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis dalam keterangan tertulisnya, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden itu. Tiga unit armada pemadam kebakaran milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemko Medan dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.
“Objek yang terbakar sekira 40 % sedangkan korban jiwa nihil,” sebut Ahmad Untung dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi membenarkan ada rumah yang terbakar merupakan rumah seorang hakim.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































