
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TANJUNGBALAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, salah satunya seorang perempuan, dalam operasi yang digelar Selasa (5/8) dini hari. Penangkapan ini menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka pertama, A, 34, ditangkap di rumahnya di Jalan Aman Gang Sotong, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, sekitar pukul 01.10 WIB. Polisi menyita sejumlah paket sabu seberat total 1,22 gram.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Barang bukti terdiri dari beberapa paket kecil sabu seberat 0,02 hingga 0,09 gram, satu bungkus sedang seberat 0,97 gram yang dibalut tisu, serta satu pack plastik klip kosong,” jelas Kasatresnarkoba AKP Bringin Jaya, melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap B, seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok sabu kepada A. B ditangkap di rumahnya di Jalan Aman Gang Kilang Jali, Kelurahan Semula Jadi, hanya berselang lima menit kemudian, sekitar pukul 01.15 WIB.
“Dari tangan B, polisi menyita uang tunai Rp774.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” imbuh Ruslan.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (id.41)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.