Poldasu Diminta Tuntaskan Laporan Antony Sinaga

2 weeks ago 14
Medan

Poldasu Diminta Tuntaskan Laporan Antony Sinaga Ketua LSM Kalibrasi, Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia juga pakar hukum tata Negara, Antony Sinaga, SH, MHum. Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta menuntaskan laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalibrasi, Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, MHum.

Selain itu, LSM Kalibrasi juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atas respon cepat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Antony Sinaga sesuai surat Direktur Reserse Kriminal Khsuus Polda Sumut yang ditanda tangani oleh Rudi Rifani, SIK, Komisaris Besar Polisi nomor B/2163/VI/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus Hal Undangan Verifikasi kepada Antony Sinaga SH, MHum, pada hari Rabu, 11 Juni bertempat di ruang unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Poldasu dan Antony Sinaga telah memberikan penjelasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Namun, dirinya heran, sampai saat ini Direktur Reserse Poldasu belum melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan pengaduan tentang dugaan Mal Administrasi pengangkatan Arief S Trinugroho (mantan Sekda Provsu/pensiunan PNS) yang diangkat menjadi Anggota Badan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Medan oleh Pj. Gubsu saat itu, Agus Fatoni.

Sebelumnya, Antony Sinaga meminta agar dilakukan Audit Investigasi Forensik atas Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/1301/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Antony Sinaga SH, MHum, yang diterima oleh Kapolrestabes Medan tanggal 22 April 2025 yang isinya: telah melaporkan dugaan tindak pidanan Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, yang terjadi di Jl. KH Wahid Hasyim No.8A, tepatnya Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, dengan Terlapor berinisial DMS SSTP.

Uraian Kejadian pada tanggal 25 Mei 2018 sampai tanggal 17 Juni 2019 pelapor yang bekerja di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumatera Utara, namun DMS pada tanggal 02 Januari 2019 membuat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumatera Utara, sedangkan terlapor masih menjabat sebagai Kepala Seksi dan selanjutnya terlapor menggunakan jabatan tersebut sebagai persyaratan naik pangkat dari penata tingkat I (DIII) menjadi Pembina (IV A), sehingga keluarlah pangkat terhitung tanggal 1 Oktober 2020 dan seharusnya SKP terlapor yang menanda tangani karena terlapor masih dibawah pelapor dan akibat perbuatan tersebut pelapor dicopot dari Kepala Bidang dan digantikan oleh terlapor tanggal 17 Juni 2019 sampai 06 Juli 2020 selama 13 (tiga belas) bulan dan tidak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp20.000.000 X 13 Bulan sebesar Rp260.000.000 (Dua ratus Enam Puluh Juta Rupiah) belum tunjang lainnya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Berdasarakan surat Kapolrestabes Medan, Polda Sumatera Utara Nomor B/5925/VII/RES 1.9 /2025 /Reskrim tanggal 02 Juli 2025 Hal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditujukan kepada Antony Sinaga SH, MHum, menyebutkan telah melakukan wawancara terhadap sdra. Muhammad Fauzi Siregar SIP, MSi (selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Provsu) dan sdra. Muhammad Yusuf Siregar SSos, MAP (selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Provsu).

Penyidik pembantu telah mengirimkan surat undangan wawancara terhadap sdri. DMS SSTP, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan. Rencana kegiatan penyidik selanjutnya adalah penyidik pembantu mengirimkan surat kepada pihak BKN REGIONAL VI Medan perihal menghadirkan saksi an. Dr. Janry Haposan Ulil Panusunan Simanungkalit SSi, MSi, Drs. Widodo MSi, dan Eni Nuraini SH, guna dilakukan wawancara dan mengirimkan surat undangan wawancara ke-2 terhadarp sdri. DMS SSTP, guna wawancara sebagai saksi. Serta belum memanggil sdra. Arief Trinugroho dan Sabrina (mantan Sekda Provsu) sebagai saksi yang turut serta dan bersama-sama menandatangani sasaran kerja pegawai atas nama DMS SSTP, pada 2 Januari 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.

‘’Dari penjelasan dan uraian yang saya kemukakan diatas dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati diminta kepada Kapolri, Kapolda, Direktur Kriminal Khusus, Kapoltabes Medan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan audit investigasi forensik dan percepatan penyidikan atas laporan pengaduan saya di Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dan memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan penelitian terhadap berkas perkara yang selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan guna kepastian hukum dan keadilan,’’ cetus Antony.

Antony juga berharap Gubernur Sumatera Utara, Kepala BKN Regional VI Medan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Sekda Provsu untuk melakukan respon cepat menonaktifkan sdri. DMS SSTP, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perpusatakaan Provinsi Sumatera Utara karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Medan.

‘’Perlu digaris bawahi, DMS, Arief S Trinugroho dan Sabrina tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas,’’ tegas Antony Sinaga SH, Mhum, juga pakar hukum Tata Negara di Medan, Selasa (15/7/2025).

Antony juga menambahkan Surat terbuka ini disampakan kepada yang terhormat :

  1. Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Bapak Jaksa Agung RI
  3. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  4. Bapak Kapolda Sumatera Utara
  5. Bapak Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara
  6. Bapak Asisiten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  7. Gubernur Sumatera Utara
  8. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara
  9. Inspektur Provinsi Sumatera Utara
  10. Kepala BKN Regional VI Medan
  11. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara
  12. Kapolrestabes Medan
  13. Kepala Kejaksaan Negeri Medan
  14. Kasat Serse Poltabes Medan
  15. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan
  16. Kepala Biro Hukum Setda Provsu.

Terkait permasalahan ini ketika dikonfirmasi wartawan kepada Desni Maharani Saragih selaku Terlapor melalui telepon tidak diangkat dan pesan melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas yang bersangkutan. (m15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |