Mapoldasu. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Polda Sumut mendalami pengaduan masyarakat (dumas) penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji di Patumbak yang diduga dilakukan PT Universal Glove (UG).
Kabid Humas Polda, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan dumas telah diterima dan sedang didalamim “Dumas tersebut sedang didalami, ditunggu saja perkembangannya,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Sementara, kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M Siregar berharap dumas yang disampaikan ke Polda dapat mengungkap modus para pelaku mafia tanah.
“Kami berharap rekan-rekan kepolisian dapat dengan segera melanjutkan dumas itu agar terungkap modus operandi mafia tanah atas tanah klien kami,” ucapnya.
Alimusa juga menyoroti perbuatan notaris yang diduga turut membantu PT UG.
“Notaris dokumen yang merupakan jawaban PT UG selaku Tergugat I adalah pengakuan yang sangat terang dan jelas, bahwa notaris maupun PT UG telah lalai dalam menerapkan asas kehati-hatian (prudential priciple) dan asas nemo plus juris ad adilum transferre potest quam ipse habet. Dimana seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi apa yang ia miliki. Sehingga notaris tanpa dimajukan saksi pun sudah sangat terang dalam jawaban PT UG,” jelasnya menyebut mengenai notaris dijadikan saksi adalah ranah PT UG sepenuhnya.
Menurut dugaan Alimusa, proses penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji merupakan rekayasa PT UG.
“Digaan saya ini adalah rekayasa PT UG yang akan kami buktikan pada persidangan pembuktian pada Kamis (13/11/2025). Kami selaku kuasa hukum sudah mendapatkan lagi fakta baru atas dugaan rekayasa atas hilangnya hak kepemilikan tanah klien kami,” sebutnya. (Id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































