
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jl. Djamin Ginting, Kel. Padang Bulan, Kec. Medan Baru.
Polisi menangkap delapan tersangka, tujuh di antaranya wanita. Mereka ditangkap secara terpisah dengan peran berbeda.
“Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang terkait dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” sebut Kompol M Ikang Putra, Senin (22/9).
Ia menjelaskan, dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya laki-laki sedangkan lainnya wanita.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan tiga hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Adapun tersangka adalah, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wabita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria).
“Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” sebut Kompol Ikang.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara, informasi diperoleh menyebutkan, ibu bayi tersebut diacuhkan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang.
Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jl. Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20 tahun. Diduga, ibu bayi hamil di luar nikah.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.