
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUALASIMPANG (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga tidak transparan dan menyembunyikan surat penetapan terkait penyitaan lahan sebagai barang bukti di areal PT. DJ Alur Jambu.
Dugaan ini muncul saat Waspada.id mencoba meminta salinan surat penetapan tersebut, namun tidak diberikan oleh petugas pelayanan terpadu satu atap PN Kualasimpang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Surat penetapan yang dimaksud adalah Nomor 351/PenPid.B-SITA/2023/PN Ksp tanggal 27 Juni 2023 tentang Izin Penyitaan 429 hektare lahan di PT. DJ Alur Jambu.
Surat ini terkait dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT-03/L.1/Fd.1/04/ 2023 tanggal 14 April 2023 Jo Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023.
“Arsip pertinggalnya surat itu ada disimpan berkasnya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sedangkan PN Kualasimpang hanya sekedar memberikan izin sita saja, sedangkan yang terbitkan surat tersebut Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” dalih petugas PN Kualasimpang saat dikonfirmasi Waspada.id.

Petugas tersebut menyarankan agar Waspada.id mengajukan permohonan ke PPID Pengadilan Negeri Kualasimpang. “Masukkan saja berkas permohonan ke PPID, nanti akan dievaluasi apakah permohonan bisa dikabulkan atau tidak. Paling lama 30 hari sudah ada keputusannya boleh atau tidak diberikan foto copi salinan surat keputusan penetapan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini sendiri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PT. DJ Alur Jambu. Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan kasasi yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan keputusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang sebelumnya memvonis bebas tiga tersangka.(id93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.